Hidayatullah.com– Pelapor kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS), Ismar Syafruddin, diperiksa Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (04/01/2018), berkaitan dengan laporan yang dibuatnya pada tanggal 12 Desember 2017.
Ismar menjelaskan, kehadirannya memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan penjelasan terkait laporan yang dibuatnya.
Dimana dalam laporan tersebut, yang menjadi terlapor adalah I Gusti Agung Ngurah Harta, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gusyadi, Mocka Jadmika, serta Arif.
“Dan beberapa pihak lainnya termasuk ormas-ormas yang diduga terlibat dalam pengadangan dan persekusi terhadap UAS,” jelasnya sebagaimana disampaikan advokat GNPF Ulama Nasrullah Nasution kepada hidayatullah.com kemarin.
Ismar yang berprofesi sebagai pengacara menuturkan, tindakan yang dilakukan itu sebagai wujud sadar hukum dan menolak tindakan intoleran yang dilakukan pihak-pihak yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sebagaimana kita ketahui, Bali adalah etalase dunia, sehingga tindakan intoleran yang dilakukan oleh sekelompok orang haruslah dicegah.
Dan untuk itu perlu ada upaya hukum, agar mereka sadar bahwa negara kita ini negara hukum. Jadi berpegang teguhlah terhadap aturan dalam melakukan tindakan,” paparnya.
Kuasa Hukum Ismar yakni Kamil Pasha dari Tim Advokasi Pengawal NKRI berharap, agar perkara ini cepat diperoses sebagaimana selama ini Polisi selalu cepat memperoses perkara persekusi.
“Karena apabila lamban dalam memperoses, maka akan muncul kesan perbedaan perlakuan; apabila yang jadi korban adalah umat Islam maka prosesnya akan berlarut-larut begitu juga sebaliknya,” ungkapnya.
Baca: Tokoh Hindu Sayangkan Persekusi UAS: Itu Bentuk Intoleransi
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pelaporan itu atas dugaan tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian di media sosial dan atau penghadangan dan atau persekusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP dan atau Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c dan d Jo Pasal 82a Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas.*