Hidayatullah.com– Ormas Muhammadiyah lewat Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LDK PWM) DKI Jakarta, secara resmi mempolisikan Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, pendeta yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam.
Abraham dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta, Jumat (08/12/2017) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pengaduan kami diterima oleh AKBP Ariawibawa A dari Unit 1 Subdit 2 Cyber Bareskrim Polri,” ujar pelapor yang juga merupakan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, kepada hidayatullah.com.
Saifuddin Ibrahim, atau yang dikenal dengan panggilan Pendeta Abraham di kalangan komunitas Kristiani, diadukan dengan Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Muhammadiyah menegaskan, pengaduan ini ditempuh untuk memberikan pelajaran keras kepada yang bersangkutan.
“Karena tindakannya jelas-jelas telah meresahkan umat Islam, berpotensi merusak kerukunan antar umat beragama, mengancam persatuan dan keberagaman bangsa ini. Apalagi pelaku adalah seorang pendeta, simbol bagi agama Kristiani, yang seharusnya memperlihatkan perilaku yang mulia,” tegas Pedri.
Muhammadiyah mendesak kepolisian untuk segera memastikan yang bersangkutan dijadikan tersangka penodaan agama dan proses hukumnya dilanjutkan secara terbuka, jujur, dan adil.
“Hal ini amat penting supaya tidak ada tindakan dan reaksi keras dari masyarakat, terutama umat Islam yang merasa dirugikan,” imbuhnya.
Dinilai penting kiranya kepolisian memperhatikan ini demi ketenteraman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Muhammadiyah akan terus memantau perkembangan kasus ini sehingga betul-betul bisa diyakini proses hukumnya berjalan dengan benar.
“Kami akan membantu pihak penegak hukum dengan memberikan bukti-bukti yang kuat serta saksi-saksi ahli yang kredibel di bidangnya,” tambahnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Semoga kejadian yang tidak diharapkan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. “Dan tidak ada lagi yang main-main dengan isu agama.”
Muhammadiyah pun mengajak semuap pihak menjaga bangsa ini dengan bertutur dan bertindak sesuai norma dan aturan yang berlaku di negara Indonesia tercinta ini.
Pelapor Pedri Kasman bersama delapan penasihat hukum yaitu Denny Ardiansyah Lubis, SH, MH; Agung Rachmat Hidayat, SH; Gufron, SH, MH; Muhammad Ichsan, SH, MH; Fanny Khamza, SH; Azrai Ridha, SH; Dicky Syahfrizal Lubis, SH; dan Mashuri Masyhuda.
Dengan diketahui oleh Ketua LDK PW Muhammadiyah DKI Jakarta Moh. Naufal Dunggio dan
Sekretaris Rasul Karim.*