Hidayatullah.com– Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas kebijakan penggusuran yang dilakukan selama ini.
Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 44/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, pihaknya meminta agar Pemprov DKI Jakarta membuat legal standing dalam kebijakan penggusuran berupa Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia menyebut, seringkali Pemprov membiarkan adanya pemukiman liar yang bermunculan, namun ketika area tersebut sudah ramai, mendesak dilakukan penggusuran.
“Karena tidak ada SOP, baru kalau sudah ramai, terdesak oleh rencana pembangunan, baru deh gusur. Surat peringatan keluar,” ujarnya kepada hidayatullah.com di PN Jakpus, Kamis (28/09/2017).
Azis juga menilai, selama ini tidak ada aturan yang jelas mengenai penggusuran yang dilakukan Pemprov.
Menurutnya, seringkali warga tidak mengetahui akan rencana penggusuran, namun mendadak akan ada pembangunan dan warga mendapatkan surat peringatan untuk pindah atau menyepakati ganti rugi.
“Harusnya ada keterbukaan sebelum proses penggusuran. Kita tidak pernah tahu mana kampung yang mau digusur, tidak pernah diumumin,” ungkapnya.
Padahal, terangnya, berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan ada 130 lebih titik yang akan digusur di Jakarta.
Informasi yang tidak terbuka seperti itu, sambung Azis, akan menimbulkan reaksi perlawanan.
“Harusnya ada SOP tadi. Sehingga kalau informasi yang masuk ke masyarakat dipahami, pasti reaksinya juga berbeda,” paparnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Azis mengungkapkan, tidak adanya aturan dan proses yang jelas mengenai penggusuran di Jakarta membuat Pemprov bekerja dengan model proyek.
“Kelihatan sekali model kerja Pemprov adalah model kerja proyek, bukan pemberdayaan,” tandasnya.
Ia menilai, kebijakan berupa SOP terkait penggusuran bisa digunakan bukan hanya untuk rencana pembangunan pemerintah tapi juga swasta.
Gugatan FAKTA ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar di ruang Harifin Andi Tumpa lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis ini.*