Hidayatullah.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan Alfian Tanjung sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (27/09/2017).
Sidang Alfian kembali digelar usai JPU melimpahan ulang dakwaan terhadap dirinya dengan nomor Surat Dakwaan yang sama seperti sebelumnya, yakni PDM-321/Tg.Perak/07/2017.
JPU beralasan karena pihaknya terkendala dengan administrasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Mako Brimob di Jakarta dan Depok, Jawa Barat.
Seperti yang diketahui, saat ini Alfian masih ditahan Polda Metro Jaya di Mako Brimob, atas pelaporan lainnya dengan nomor surat: SP.Kap/248/IX/2017/Ditreskrimsus dan SP.Kap/150/IX/2017/Ditreskrimum.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Karena Alfian Tanjung tidak bisa dihadirkan dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim dalam sidang tersebut menunda persidangan hingga Rabu, 4 Oktober 2017.*/Sirajuddin Muslim