Hidayatullah.com– Jika Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilibatkan dalam mengatasi terorisme dengan mengaturnya lewat Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme), maka pemberantasan terorisme selama ini dianggap gagal.
Demikian menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam Konferensi Pers di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/05/2017).
Menurutnya, pelibatan tersebut merupakan langkah mundur sebuah reformasi hukum di Indonesia.
“Kalau kita lihat reformasi itu, kan, memisahkan kepolisian dari tentara,” ungkapnya.
Baca: Pelibatan TNI Lewat Revisi UU Terorisme Dinilai Kurang Tepat
Selain itu, kata Isnur, hal tersebut juga menegasikan prestasi kepolisian yang telah diklaim selama ini.
“Pemerintah mengklaim bahwa selama ini penanganan teroris di Indonesia sudah berhasil, dijual kemana-mana, dikampanyekan ke forum internasional,” sambungnya.
Namun sekarang, terangnya, dianggap ada sebuah kegagalan dengan wacana masuknya militer (TNI) dengan mengaturnya lewat Revisi UU Terorisme.
Baca: LSM: Harus Ada Rambu Peran TNI dalam Penumpasan Terorisme
Menurutnya, sudah ada kebijakan bahwa TNI bisa masuk dalam pemberantasan terorisme dengan cara kebijakan politik negara.
“Presiden kasih SK dan lain-lain itu bisa kok, Presiden bisa instruksikan,” tandas Isnur.
Sementara dari sudut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Isnur menegaskan bahwa hal tersebut terdapat asas di dalamnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Yang pertama, jangan sampai ada undang-undang yang bentrok. Nah, ini nanti UU TNI ngaturnya begini, tiba-tiba ada undang-undang yang berbeda,” jelas Isnur.
Baca: Polisi Diminta Ubah Paradigma Penanggulangan Terorisme
Bersama berbagai lembaga lain, YLBHI tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.* Ali Muhtadin