Hidayatullah.com– Selain aspek yuridis, aspek sosiologis juga dijadikan alasan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah dalam mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Bahwa secara sosiologis, ketidakpastian JPU membacakan tuntutan sesuai jadwal adalah wujud kinerja yang tidak profesional,” kata Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, selaku pelapor JPU di Kantor Komjak, Jakarta Selatan, Rabu (26/04/2017).
Apalagi, tegasnya, alasannya penundaan pembacaan tuntunan karena persoalan teknis belum selesainya pengetikan tuntutan.
Baca: Lapor ke Komisi Kejaksaan, Pemuda Muhammadiyah: JPU Tidak Independen
Secara sosiologis, terang Gufroni, situasi ini telah memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan publik terhadap independensi penututan.
Sejatinya, katanya, pandangan keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan sikap kebatinan umat Islam, dimana mereka begitu merasa keyakinannya dinistakan atas perbuatan terdakwa Ahok.
“Secara sosiologis tuntutan JPU telah gagal menangkap suasana kebatinan sikap keagamaan dan pendapat MUI,” ungkapnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selain itu, Gufroni menyatakan bahwa tuntutan JPU telah mengabaikan kepentingan umum dan menyederhanakan perbuatan terdakwa bukan sebagai tindakan penistaan agama sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP.
Diketahui, bahwa di dalam tuntutannya JPU hanya memasukkan pasal 156 tanpa memasukkan juga pasal 156a.* Ali Muhtadin