Hidayatullah.com– Hari ini, Selasa (25/04/2017), Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjadwalkan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (20/04/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun.
Baca: Mahfud MD: Tanggung Jawab Dunia-Akhirat Pasti Dipikul JPU Kasus Ahok
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta, menegaskan, Majelis Hakim bisa memvonis lebih berat dari tuntutan JPU.
Sebab, terangnya, dasar putusan Majelis Hakim bukan tuntutan, melainkan dakwaan dengan segala yang terbukti di PN Jakut sesuai Pasal 182 ayat 4 KUHAP.
“Jadi tuntutan JPU bisa dikesampingkan,” jelas lulusan American Litigation di School of Law-University of California at Los Angeles (UCLA) ini saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Senin (24/04/2017).
Karenanya, menurut Mahendradatta, walau JPU tidak menuntut Ahok dengan Pasal 156a tentang Penodaan Agama sehingga melepaskan Ahok dari “reputasi buruk”, namun Majelis Hakim harus tetap mempertimbangkan pasal dakwaan tersebut tanpa harus mengekor pada arahan JPU.
Baca: Terkait JPU Kasus Ahok, Presiden Didesak Copot Jaksa Agung Prasetyo
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mahendradatta memandang, bila Majelis Hakim tetap mengekor pada “kemauan” JPU, apalagi secara kasat mata memberi hukuman percobaan seperti “arahan” JPU, maka tentu bisa dianggap kehilangan profesionalitas dan independensinya.
“Dan hal ini merupakan Kewajiban KY (Komisi Yudisial. Red) untuk memeriksanya,” pungkasnya.* Andi