Hidayatullah.com– Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta, menilai, terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibela oleh dua pihak, yaitu penasihat hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Mahendradatta melihat sejak awal JPU sudah memberikan pembelaan kepada Ahok.
Baca: Mahendradatta: Majelis Hakim Bisa Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU
JPU, katanya, mendiamkan saja pengacara hukum Ahok menyerang kredibilitas dan mental saksi-saksinya, termasuk membiarkan serangan hinaan dan ancaman terhadap saksi sekaliber Ketua Umum MUI yang juga Rais ‘Aam PBNU, KH Ma’ruf Amin.
Selain itu, tambah Mahendradatta, JPU juga mendiamkan dan mempersilakan pengacara hukum Ahok mengeluarkan saksi-saksi yang sebelumnya tidak dikemukakan dalam sidang, serta tidak mengonter segala keterangan saksi-saksi itu.
“Ahok harusnya bersyukur, baru pada kali ini sebagai Terdakwa ada Pembela (Penasihat Hukum) 2 pihak (PH-nya dan JPU),” sindirnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, kemarin. Hari ini, Selasa (25/04/2017), Ahok baru saja menjalani sidang pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Baca: Sidang Ahok Enggan Dihadiri, Pelapor: Pledoi Kayak Sandiwara
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menanggapi tuntutan JPU yang hanya menuntut Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, Mahendradatta menyatakan, sepanjang sejarah kasus penistaan agama, tidak ada terdakwa yang dihukum percobaan.
“Ini ajaib,” ungkapnya.* Andi