Hidayatullah.com– Penggugat ibu, Handoyo Andianto menyatakan, upaya hukum menggugat ibu mertuanya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, hanya ingin meluruskan persoalan utang piutangnya yang benar secara hukum.
“Ini (persidangan), kan, cuma meluruskan persoalannya saja,” ujar Handoyo suami dari anak kandung tergugat, Siti Rokayah (83), saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (30/03/2017) dikutip Antara.
Baca: Digugat Anaknya Rp 1,8 M, Rokayah Doakan Kebaikan Sang Buah Hati
Handoyo merupakan anak mertua dari tergugat yang hadir pada persidangan ke-7 kasus gugatan utang piutang kepada ibu di PN Garut.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB itu hanya dihadiri penggugat dan anak serta kerabat tergugat, sedangkan Siti Rokayah tidak menghadiri sidang karena kondisi fisik yang lemah.
Handoyo yang datang dari Jakarta itu sempat menjadi sasaran sejumlah media massa untuk dimintai keterangan sebelum sidang dimulai.
Baca: Kasus Kekerasan atas Lansia, Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar
Menurutnya persoalannya yang berlanjut ke persidangan itu merupakan jalan hukum terbaik yang disediakan negara.
Menurut dia, pengadilan merupakan wakil-wakil Tuhan untuk menyelesaikan persoalan secara adil.
“Negara ini supremasi hukum tidak, di sini, kan, tempat wakil-wakil Tuhan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tidak ada niatan untuk menguasai harta atau rumah milik ibu mertuanya itu.
Handoyo menyatakan penjelasan tentang kasus tersebut akan disampaikan pada persidangan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Itu salah jika miliki rumah, nanti di persidangan, enggak begitu, kita lihat sidang,” akunya.
Baca: Tanggapi Kasus Garut, Neno: Kasih Sayang Ibu Dinilainya Jauh di Atas 1,8 Milyar
Kasus perdata ke persidangan itu terkait utang piutang dari Rp 41,5 juta menjadi Rp 1,8 miliar ke pengadilan.*