Hidayatullah.com–Sidang Perdana Ranu Muda Adi Nugroho bersama tujuh anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dalam kasus perusakan di Kafe Sosial Kitchen Solo digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/03/17) siang.
Dalam sidang tersebut, telah dibacakan surat dakwaan kepada Ranu bersama Tujuh anggota LUIS tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh JPU, mereka dituntut oleh 5 pasal sekaligus, salah satunya pasal 170 ayat 1 tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama.
Namu, Ranu Muda bersama Penasehat Hukumnya menyatakan akan melakukan surat keberatan atau eksespi atas dakwaan tersebut.
“Kami akan melaukan esksepsi karena materi dakwaan yang disusun kejaksaan sangat absurd dengan realita yang ada,” ungkap Ranu saat ditemui Islamic News Agency (INA) di balik teralis jeruji usai sidang.
Baca: Selasa ini, Sidang Perdana Ranu Muda Digelar di PN Semarang
Ranu juga mengaku bahwa apa yang didakwakan kepadanya sangat jauh berbeda dengan rekonstruksi.
Sementara itu, Penasehat Hukum, Anies menyatakan bahwa surat dakwaan oleh JPU tidak layak.
“Teknis penyusunan dakwaan bagi kami tidak layak untuk memenuhi persyaratan KUHP,” tegasnya.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Serahkan Surat Penangguhan Penahanan Ranu ke Polda Jateng
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Di lain pihak, Humas LUIS, Endro Sudarsono juga menegaskan bahwa surat dakwaan tersebut tidak jelas.
“Karena ridak digambarkan secara jelas kami berbuat apa kerusakan ada, korban ada, tapi kami tidak melakukan itu,” bantahnya.
Rencananya, surat eksepsi tersebut akan diajukan pada sidang lanjutan kasus tersebut di PN Semarang pada Rabu (29/03/17) mendatang.*/Ali Muhtadin