Hidayatullah.com—Panasnya situasi politik diduga terpancing dari tim Penasehat Hukum terduga kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tak punya celah sehingga terkesan menyerang pribadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ma’ruf Amin saat menjadi saksi fakta dalam sidang Ke 8 hari Selasa 31 Januari 2017.
Demikian pernyataan yang disampaikan Ketua Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM), Mashuri Masyhuda.
Menurut Masyhuda, berbagai pertanyaan dari Penasuhat Hukum Ahok terkesan disampaikan berulang-ulang dan ada beberapa yang diluar konteks dakwaan.
Ketum PP Muhammadiyah Temui KH Ma’ruf Amin, Beri Dukungan ke MUI
“Berdasarkan pengamatan saya dalam persidangan ini berkali-kali KH Ma’ruf Amin menolak menjawab pertanyaan karena sudah beberapa kali diterangkan pada penanya sebelumnya dan hal ini dibenarkan ketua Majelis Hakim dengan mengingatkan para Penasehat Hukum tersebut agar mencatat kesaksian yang sudah disampaikan agar tidak berulang,” kata Masyhuda dalam keterangan di Jakarta, Kamis (02/02/17).
Tak ayal, sambungnya, sidang ke 8 tersebut memecahkan rekor kurang lebih 7 jam hanya untuk mengorek kesaksian Ketua MUI tersebut.
Selain itu, bagi Masyhuda beberapa pertanyaan terindikasi adanya desakan kepada saksi untuk menyatakan pendapat terkait beberapa hal.
“Padahal dalam persidangan saksi mempunyai hak-hak yang dilindungi undang-undang seperti berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP),” lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 118 KUHAP, kata Masyhuda, Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat.
KOKAM akan Koordinasikan Jutaan Massa Ikut Aksi Bela Islam III
Lebih lanjut, Masyhuda menjelaskan bahwa kesaksian Kiai Ma’ruf, demikian panggilan Ketua MUI itu merupakan kesaksin kunci karena pendapat keagamaan MUI menjadi salah satu alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana yang menjerat terdakwa.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Sehingga ada indikasi mencari-cari kelemahan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI itu agar Penasehat Hukum bisa minimal meringankan hukuman terdakwa,” tegasnya.
Namun, katanya, secara keseluruhan “mereka” tidak berhasil menemukan celah yang signifikan yang dapat melemahkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI itu.
“Sehingga menurut kami jika sudah ada 2 alat bukti yang sah dan setidaknya lebih 10 saksi pelapor dan saksi fakta sudah cukup untuk lanjut ke tahap proses hukum berikutnya. Bahkan Ahok sudah sangat bisa ditahan,” tutupnya.*