Hidayatullah.com– Penambahan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelesaikan sengketa kepemiluan harus ditunjang kompetensi dari para anggota Bawaslu itu sendiri.
Demikian dikatakan Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adelline Syahda saat konferensi pers di Kedai Kopi Deli, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Untuk itu, menurutnya, desain seleksi pemilihan anggota Bawaslu harus disesuaikan dengan kewenangannya. Sehingga mampu menghasilkan kapasitas anggota Bawaslu yang mumpuni.
“Mestinya anggota Bawaslu selain mutlak memiliki pemahaman dan pengalaman dalam kepemiluan, juga diperlukan keahlian dan pengetahuan spesifik soal hukum dan penyelesaian sengketa,” ujar Adelline.
“Soal pilihan ini, bisa secara formil dilekatkan dalam syarat formil (pendidikan) maupun berdasarkan pengalaman,” tambahnya.
Karenanya, pihaknya mendorong Pansus RUU Pemilu mencermati penguatan kewenangan Bawaslu dalam sengketa dengan syarat keanggotaan Bawaslu memperhatikan kompetensi dalam kepemiluan, sengketa atau konflik, dan hukum.
“Juga mendorong Tim Seleksi (Timsel) anggota Bawaslu responsif melihat perkembangan kewenangan yang dimiliki Bawaslu dengan keterpilihan calon,” jelasnya.
Selan itu, lanjutnya, pihaknya mendorong Bawaslu untuk meningkatkan kapasitas dukungan organisasi dalam menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu.
Pembahasan RUU Pemilu
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu sedang dibahas oleh Pansus di DPR.
Saat ini, penggabungan terhadap UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggara Pemilu akan membawa perubahan signifikan terhadap kelembagaan Bawaslu. Salah satunya penguatan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam RUU itu dijelaskan, Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan sengketa sebagai dampak atas Keputusan KPU.
Jelang Pilkada Serentak 2017, Suasana Kondusif Harus Terus Dijaga
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kewenangan Bawaslu menjadi sangat strategis. Ditambah dengan menentukan keikutsertaan partai politik menjadi peserta pemilu atau tidak, serta menentukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai calon tetap dalam pemilu legislatif.
Bahkan, melalui kewenangan penyelesaian sengketa ini, Bawaslulah yang akan menentukan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu, jika bakal calon presiden dan wakil presiden dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan mengajukan sengketa.
Sedangkan untuk calon anggota Bawaslu sendiri masih dalam proses seleksi. Rencananya, Timsel akan mengumumkan calon anggota Bawaslu dalam tahap seleksi administratif pada tanggal 25 November mendatang.*