Hidayatullah.com– Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i, mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Namun, ia berharap, langkah ini bukan siasat untuk menghindari tekanan masyarakat. Tapi murni penegakan hukum.
“Untuk sementara kita mengapresiasi apa yang menjadi keputusan dari kepolisan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka,” katanya kepada kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA), di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
“Tapi di balik itu, kita berharap ini atas bukti hukum, bukan sebagai siasat,” lanjutnya.
Syafi’i menilai, ada upaya yang jelas dari awal bagaimana Ahok di-back up untuk tidak jadi tersangka.
“Tapi karena situasi sudah demikian, skalanya semakin tinggi, ada demo dan akan ada ancaman demo lagi, bisa saja ini disiasati untuk tersangka dulu, nanti dipraperadilankan,” jelasnya.
Pakar Hukum: Pihak Pelapor Harus Terus Awasi Penyidikan Kasus Ahok
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Maka, ia berharap proses hukum kasus Ahok harus sesuai ketentuan hukum, bukan karena situasi dan kondisi.
Jangan sampai, kata dia, ada setingan bahwa Ahok akan dibebaskan.
“Kalau nanti di praperadilan dibebaskan, ketahuan kalau ini hanya sandiwara,” pungkasnya.* Taufiq Ishak/INA