Hidayatullah.com– Pakar linguistik Husni Muadz menguraikan, suatu perkataan memiliki muatan tindakan jika ditilik dari teori tindakan bahasa.
Hal itu ia utarakan kepada wartawan di sela-sela gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Menurut Husni sebagai saksi ahli bahasa pada gelar perkara, dalam teori tindakan bahasa, ada yang disebut niat komunikatif.
Yaitu, dalam hal ini, niat Ahok yang terkait dengan pendengarnya dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.
Saksi Ahli Bahasa: Perkataan Ahok soal Al-Maidah:51 Kemungkinan Ekspresi Hati
Husni menjelaskan. Pernyataan Ahok itu adalah klaim kebenaran yang ia percayai tentang “negativitas Surat Al-Maidah ayat 51 dan siapa saja yang mempercayai dan mengajarkannya”.
Dan Ahok, kata Husni, ingin meyakinkan pendengarnya bahwa tuduhannya itu benar.
“Bila niat komunikasi ini tidak ada, maka akan sama dengan ia sedang reciting atau sedang latihan menghafal sesuatu tanpa bermaksud berkomunikasi dengan orang lain.
Ahli Linguistik Forensik: Ungkapan Ahok soal Al-Maidah:51 adalah Penistaan
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sesuatu yang tidak mungkin terjadi,” ujar Husni seperti dilansir kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA).
Jadi, menurut Husni, tuduhan Ahok dalam kalimat “Ya, kan, dibohongi pakai Surat Al-Naidah:51 macem-macem itu”, dan kalimat dia beberapa saat kemudian yang menggunakan kalimat: dibodohin itu, adalah dilakukan dengan penuh intensi dan kesadaran.* Nizar Malisy/INA