Hidayatullah.com– Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian didesak agar segera memeriksa secara intensif Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Irena Center dan seluruh umat Muslim dalam hal ini mendesak agar Kapolri segera melakukan pemeriksaan intensif, konkret, dan transparan terhadap Ahok,” ujar Penasihat Hukum Irena Center, M Ichsan, kepada hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Desakan itu terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok yang menyinggung al- Qur’an di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.
“Tuntutan mendesak Kapolri ini murni lahir dari para insan Muslim, sebagai konsekuensi dari keimanannya pada al-Qur’an, wahyu Allah Subhanahu Wata’ala. Dan ini bukan berita bohong,” ungkapnya.
Desakan tersebut dilontarkan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait Kapolri.
Daripada kasus itu, menurut Irena Center, seharusnya Bareskrim lebih mengutamakan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Penyebar ‘Hoax Kapolri’ Ditangkap Bareskrim, Bagaimana dengan Ahok?
Irena Center merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri di Jakarta. Hingga Jumat (28/10/2016), Bareskrim baru memeriksa Ahok satu kali, yaitu pada Senin (24/10/2016) lalu. Ahok belum diputuskan statusnya.
Dipertanyakan
Terkait kebenaran adanya pelaku penyebar ‘hoax Kapolri’ tersebut, Ichsan menyerahkan kepada kepolisian.
“Dalam hal ini yang tahu semua adalah pihak kepolisian. Justru itu ada mekanismenya; penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya,” ungkapnya.
Tetapi, kata Ichsan, soal Ahok yang dinilai menista al-Qur’an, itu sesuatu yang sudah diketahui umum dan menjadi perhatian umat Muslim sedunia.
“Notoire feiten, menjadi fakta yang sudah diketahui umum. Polri harusnya memprioritaskan proses hukum terhadap Ahok tanpa harus menunggu reaksi umat Islam,” jelasnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
PBNU Imbau Kepolisian Segera Ambil Tindakan Hukum Terkait Ahok
Ichsan mengatakan, UUD 1945 pada Pasal 28 D Ayat 1 menjamin, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
“Atau dikenal dengan prinsip ‘equality before the law’, persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara,” lanjutnya.*