Hidayatullah.com– Komisi III DPR RI menemukan penyalahgunaan kebijakan bebas visa oleh turis dari sejumlah negara di beberapa daerah, termasuk di Jatim yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1 triliun.
“Kebijakan bebas visa itu bertujuan menaikkan kunjungan wisatawan, namun pihak lain justru dirugikan, seperti Imigrasi Jatim yang rugi hingga Rp 1 triliun,” ujar Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat kerja di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Sabtu (08/10/2016) dikutip Antara.
Ia mengemukakan hal itu dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana dan Kepala Imigrasi Klas I Khusus Surabaya Zaeroji beserta jajarannya.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, kebijakan bebas visa yang, katanya, bertujuan baik itu justru banyak disalahgunakan turis dari sejumlah negara. Yaitu untuk bekerja di Indonesia dengan menggunakan “visa” wisata itu.
“Tidak jarang mereka bekerja dalam 2-3 bulan, lalu mengurus Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara), sehingga mereka tidak bayar pajak masuk negara kita dan Imigrasi yang dirugikan, apalagi kebijakan bebas visa itu membuat orang asing berdatangan,” ujarnya.
Apalagi, kerugian non-finansial yang justru mengancam negara. Karena warga asing itu datang membawa ideologi radikal, membawa narkoba, perdagangan manusia, dan prostitusi terselubung. Juga tidak menutup kemungkinan spionase. [Baca juga: Serbuan Buruh Asing Dinilai Tak Bisa Dibendung karena Kebijakan Bebas Visa]
Dugaan Peredaran Gelap Narkoba
Dalam rapat kerja itu terungkap kunjungan mendadak anggota Komisi III DPR di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Jumat (07/10/2016) malam, yang justru dicurigai menjadi sarana prostitusi dan peredaran gelap narkoba.
“Kapolda harus berani menertibkan tempat hiburan malam itu (menyebut dua nama yakni K dan P),” ujarnya Desmond.
Namun, Kapolda Jatim menyatakan hal itu bukan lagi kewenangannya, karena masalah warga asing menjadi kewenangan pihak Imigrasi.
“Kami tidak berwenang, karena itu bukan wilayah kami,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, sejumlah anggota Komisi III DPR justru menyatakan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu direvisi, agar polisi mampu berperan dalam “wilayah” yang memiliki aspek pidana, yakni penyalahgunaan bebas visa itu.
Apalagi, Kanwil KemenkumHAM Jatim sudah menemukan indikasi illegal entry WNA dari RRC di kawasan Bojonegoro, Tuban dan Lamongan, serta dugaan WNA dari RRC melakukan spionase di pesisir Gresik, maka hal itu perlu ketegasan.
“Kalau WNA yang studi di Jatim menyalahgunakan untuk kepentingan terorisme atau radikalisme belum terdeteksi. Namun, kalau kepentingan kejahatan seperti narkoba atau prostitusi dan perdagangan manusia memang ada banyak temuan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengkritik kebijakan bebas visa yang memperbolehkan 174 negara mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
“Kebijakan bebas visa yang diterapkan pemerintah membuat serbuan buruh asing tidak bisa dibendung,” ujar Ketua Umum PP KAMMI, Kartika Nur Rakhman, melalui siaran pers kepadahidayatullah.com di Jakarta, baru-baru ini. [Baca juga: Saudi Hadiahkan 10 Visa Haji dan 75 Beasiswa Bagi Pengunjung IIBF]*