Hidayatullah.com- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Pusat telah memberikan imbauan serta penjelasan kepada produsen Snack Bikini (Bihun Kekinian) bahwa, produk mereka tidak dibenarkan sebab, menggunakan logo halal di saat belum mendapatkan sertifikasi halal.
Demikian pernyataan disampaikan Direktur LPPOM MUI Pusat Dr Ir Lukmanul Hakim menanggapi penggunaan logo halal pada kemasan Snack Bikini yang sedang ramai dibicarakan publik.
“Coba sekarang dicek di beberapa situs jualan online, apakah mereka masih menjual produk itu atau tidak. Sebab, tim kami sudah memberi penjelasan dan pencerahan kepada mereka bahwa produk snack bikini tidak dibenarkan dan sebagainya,” jelasnya kepada hidayatullah.com belum lama ini.
Lukman menambahkan jika LPPOM MUI juga telah melakukan pendekatan persuasif dengan meminta produsen menarik produk Snack Bikini yang sudah beredar di pasaran melalui situs atau media online.
Saat ditanya di mana lokasi produksi Snack Bikini Lukman mengatakan ” Informasi dari tim kami di lapangan lokasinya ada di seputaran Depok tapi, masih masuk daerah Kabupaten Bogor dan sampai saat ini masih terus kita lacak.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dari situ, Lukman menjelaskan bahwa produsen snack bikini ini adanya di seputaran Jakarta, artinya, harusnya produsen paham dan tahu informasi-informasi terkait persyaratan produk makanan yang boleh diedarkan dan dijual seperti registrasi, sertifikasi serta labelisasi halal.
“Dan itu tugas kami bersama dengan pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi tentang apa itu regristasi makanan, sertifikasi serta labelisasi halal,” tutup Lukman.*