Hidayatullah.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah (perkada), serta peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) ke laman resmi kemendagri.go.id.
Pemublikasian 3.143 perda itu pada awal pekan ini, mundur dari jadwal yang dijanjikan Kemendagri, yakni Jumat pekan lalu, 12 Ramadhan 1437 (17/06/2016).
Sebelum pengunggahan itu, Kemendagri mengaku telah mengirimkan daftar perda yang dibatalkan pemerintah ke berbagai pemerintah daerah (pemda) terkait.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, tujuan dari pembatalan perda ini untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi.
“Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (20/06/2016) dikutip laman tersebut, Selasa (21/06/2016). [Baca: Wibawa Pemerintah Bisa Hilang karena Ketidakjelasan Soal Pembatalan Perda]
Setelah pembatalan perda-perda itu, Kemendagri, kata dia, mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konstitusi, serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi.
Kemendagri, kata Tjahjo, juga akan melihat dulu sejauh mana regulasi ini, apakah sesuai dengan Pancasila, UUD 45, dan UU sebagai pilar kebangsaan.
“Pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia,” ujarnya.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Kemendagri berjanji bahwa pada Jumat lalu akan memublikasikan daftar 3.143 perda itu ke laman resmi tersebut. Sejumlah tokoh nasional dan kalangan masyarakat pun mendesak janji Kemendagri. [Baca: Dijanjikan Kemendagri Jumat Ini, Tagar #Publikasikan3143Perda Jadi “Trending Topic” Indonesia]
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Diketahui, pembatalan ribuan peraturan itu diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin (13/06/2016) lalu. Kemendagri tak segera memublikasikan daftar peraturan itu dengan alasan administratif.
Dari 3.143 peraturan yang dibatalkan itu, di antaranya ada 1.765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Mendagri, 111 Peraturan/putusan Mendagri yang dicabut/revisi oleh Mendagri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apa saja perda yang dibatalkan, bisa mengunduh di situs resmi tersebut.*