Hidayatullah.com–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjatuhkan sanksi kepada program acara “Jelang Sahur” dengan tema Ramadhan Syahrut Taubat yang ditayangkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, pada Sabtu (11/06/2016) lalu.
Komisoner KPI Bidang Isi Siaran, Agatha Lily mengatakan, acara tersebut melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 6 ayat 1 dan 2 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan, dikutip laman KPI.go.id pada Senin (13/06/2016).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 6 ayat 1 tertulis bahwa program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Ayat 2 disebutkan program siaran dilarang merendahkan dan melecehkan suku, agama, ras dan atau antar golongan serta individu atau kelempok karena perbedaan suku, agama, ras, antarglongan, usia, budaya dan atau kehidupan sosial ekonomi.
Lily menambahkan, tayangan tersebut juga melanggar SPS KPI Pasal 9 ayat 1 dan 2 yakni mengenai penghormatan terhadap nilai kesopanan dan kesusilaan.
Untuk itu, terang Lily, pihaknya meminta TVRI sebagai televisi publik unyuk berhati-hati menyampaikan tayangan, khususnya terkait SARA. Dikarenakan hal seperti ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan di masyarakat.
“Ini menjadi pembelajaran bagi TVRI untuk lebih cermat ke depannya,” ujarnya dikutip laman KPI.go.id.
Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat lainnya, Sujarwanto Rahmat Arifin, juga menyampaikan hal yang sama. Ia meminta TVRI untuk meminta maaf kepada masyarakat.
“Yang paling penting saat ini yang harus dilakukan TVRI adalah segera melakukan permintaan maaf kepada publik,” tandasnya.
Sementara itu, melalui pers rilisnya, TVRI menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat muslim atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait pemakaian kombinasi busana yang dikenakan secara salah oleh Pembawa Acara perempuan. Sehingga menimbulkan kesan adanya simbol agama tertentu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Atas peristiwa tersebut, Dewan Direksi LPP TVRI mengaku telah memberikan sanksi dan menugaskan Satuan Pengawas Intern untuk melakukan audit kepada kerabat kerja terkait.
Di tempat lain, Wakil Sektaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan, menagatakan sudah menerima surat permohonan maaf tersebut.
Walaupun, kata dia, MUI akan tetap memanggil TVRI. Untuk menjelaskan kronologis dan sebab terjadinya penayangan aksen tanda salib tersebut. “Pemimpinnya yang bertanggung jawab kenapa bisa muncul,” tukasnya.*