Hidayatullah.com– Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, MA mengungkapkan bahwa MUI telah melakukan penelitian maupun pengkajian yang cukup lama terhadap aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
“Akan tetapi, secara intensif memang baru selama dua minggu terakhir ini,” kata Asrorun kepada sejumlah wartawan di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Jakarta, Rabu (03/02/2016) kemarin.
Asrorun menyebutkan ada beberapa tempat yang secara khusus digunakan untuk penelitian seperti di Aceh, Palembang dan Yogjakarta dengan sample yang cukup representatif. Tetapi, lanjutnya, di samping penelitian langsung MUI pusat juga memperoleh informasi dari MUI Provinsi di daerah-daerah, di anataranya Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Jogjakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI, Sumatera Selatan, dan Aceh.
“Bahkan MUI di beberapa daerah sudah mengeluarkan fatwa tentang aliran Gafatar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Asrorun, hasil pengkajian itu kemudian diserahkan ke komisi fatwa untuk dilakukan penelahaan lebih lanjut yang hasilnya disampaikan pada Kamis (28/12/2015) lalu. Setelah itu MUI melakukan proses klarifikasi, di mana sebelumnya MUI juga menggelar rapat pada Jum’at dan Sabtu secara maraton dalam rentang waktu satu minggu ini.
“Sabtu (30/12/2016) disepakati untuk melakukan pemanggilan secara khusus untuk kepentingan tabayyun atau klarifikasi dari dua pihak, yaitu pertama Kejaksaan Agung ( yang sebelumnya lebih dahulu sudah bertemu dengan pihak eks pengurus gafatar) dan kedua pengurus eks gafatar itu sendiri,” kata Asrorun.
Namun, dikatakan Asrorun, sebagaimana yang telah dijadwalkan MUI pada Selasa (02/02/2016), yang hadir hanya dari tim pengkajian dan tim komisi fatwa MUI bersama tim dari Kejaksaan Agung. Sementara itu, lanjutnya, ditunggu sampai sore hari bahkan sampai kurang lebih jam 18.00 ternyata pengurus eks gafatar tidak hadir.
Maka kemudian dilakukan proses perumusan dari hasil kajian langsung, termasuk juga kunjungan ke pengungsian eks gafatar di beberapa titik di Jakarta hingga akhirnya terumuskanlah sebuah draft fatwa yang pada Rabu (03/02/2016).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Mulai jam 9 pagi tadi dilakukan pembahasan dengan full anggota komisi fatwa yang jumlahnya 55 orang dan pada jam 11:35 baru selesai. Kemudian baru digelarlah jumpa pers dengan media,” tutup Asrorun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam jumpa pers bersama berbagai awak media, MUI Pusat melalui Ketua Umumnya, KH. Ma’ruf Amin mengeluarkan fatwa bahwa organisasi Gafatar merupakan aliran sesat dan pengikutnya murtad (keluar dari agama Islam) [baca: MUI: Gafatar Sesat Dan Pengikutnya Keluar Dari Islam].