Hidayatullah.com — Legislator anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Syafii membidangi masalah agama sosial dan pemberdayaan prihatin dan mengecam tradegi pembakaran masjid di Tolikara, Papua. Dari peristiwa itu ia meminta umat Islam diperlakukan adil dan tidak dikucilkan.
“Saat perayaan hari besar agama lain, tempat ibadah mereka dijaga ekstra ketat. Ini mengesankan seolah umat Islam adalah brutal, pengintimidasi, dan akan sewaktu-waktu mengganggu kaum beragama lain,” kata Muhammad Syafii dalam keterangan persnya diterima hidayatullah.com belum lama ini.
Kata Syafii, penyerangan terhadap muslim yang menjalankan ibadah shalat Idul Fitri di Tolikara merupakan bagian dari program sistematis untuk merendahkan dan mengucilkan umat Islam.
Bentuk pengucilan itu, kata dia, ketika kaum beragama lain ditolak mendirikan rumah ibadah di lingkungan yang hampir seluruh warganya adalah muslim, umat Islam dipojokkan dengan sebutan tidak toleran dan anti-kedamaian.
“Tapi saat umat Islam dan masjid diserang, pemojokan justru kembli dilakukan dengan mendesak umat Islam agar menahan diri,” imbuhnya.
Sementara ketika ormas Islam meminta agar kawasan praktik amoral ditutup, mereka diabaikan. Saat bencana sosial-moral semakin parah sehingga ormas Islam berprakarsa menertibkan, barulah ekspos dilakukan besar-besaran, demikian Syafii.
Syafii meminta agar umat Islam diperlakukakan secara adil, karena umat Islam bukan warga negara kelas dua di Indonesia.
Dia menyebutkan, Presiden Jokowi telah memberikan amnesti ke sejumlah pelaku makar Papua. Pihaknya pun meminta agar pemerintah tegas dalam melindungi umat Islam di Tolikara yang terzalimi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Jika Densus 88 bisa tegas menghabisi guru mengaji dan pedagang kecil dengan sangkaan teroris, ketegasan harus lbh ditunjukkan terhadap mereka yang nyata-nyata berbuat pidana bahkan makar terhadap Pancasila dan prinsip HAM,” imbuh dia.
Ia juga medesak agar evangelis asing yang membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI harus diusir dari Indonesia atau diadili di sini dan dihukum mati dengan dakwaan penghasutan dan makar.*