Hidayatullah.com—Ini peringatan bagi media-media berita yang suka tukang kopi dan tidak melakukan kerja-kerja jurnalisme dan hanya mencomot berita dari portal berita lain tanpa izin dan mencantumkan sumbernya alias kopi-paste (kopas) nampaknya akan mendapatkan sanksi tak ringan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui panel Hak Kekayaan Intelektual yang dibentuknya belum lama ini akan menyoroti bahkan menutup situs-situs tersebut.
Sebab, selama ini, situs-situs tersebut mendapatkan keuntungan berupa iklan, padahal ia sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk produksi konten berita.
Dikutip dari laman bisnis.com, Dirjen HKI Kemenkumham Ahmad M. Ramli menyebutkan dasar dari penutupan situs ‘pembegal berita’ itu adalah pelanggaran Undang-undang Hak Cipta.
Menurut Undang-undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta pasal 43 poin c, pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan mencantumkan sumbernya secara lengkap dianggap bukan pelanggaran hak cipta.
Artinya, jika situs tersebut tidak mencantumkan sumber dengan lengkap maka ia melakukan pelanggaran hak cipta.
“Kalau mereka menyebutkan sumber, tetapi tanpa izin media bersangkutan, itu bisa diselesaikan di Dewan Pers. Tetapi kalau memang tidak menyebutkan sumber, itu jelas melanggar UU Hak Cipta. Dan akan menjadi concern kami,” ujar Ramli dikutip Bisnis baru-baru ini.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dia menjelaskan, perusahaan media yang menemukan beritanya dicomot tanpa izin dan sumber yang lengkap, bisa melakukan pengaduan kepada tim panel HKI.
“Itu termasuk yang bisa ditutup oleh Kominfo melalui rekomendasi Panel HKI,” imbuhnya.*