Hidayatullah.com- Polisi diminta mampu membuktikan alasan kenapa 5 orang yang diduga propagandis dan penyandang dana ISIS di Indonesia ditangkap. Apalagi soal ISIS di Indonesia belum ada delik yang bisa jadi landasan hukum.
“Karena jelas, sampai saat ini belum ada Undang-undang atau regulasi yang dapat dijadikan payung untuk mempidanakan para pengikut IS-ISIS, penyandang dana orang-orang yang mau bergabung dengan IS-ISIS serta termasuk para propagandisnya,” demikian menurut Direktur The Community Of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harist Abu Ulya mengatakan Harist kepada hidayatullah.com.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi kasus terkait dengan penangkapan 5 orang yang diduga sebagai propagandis dan penyandang dana IS-ISIS di Indonesia,
“Polisi bisa saja menangkap orang yang diduga menjadi propagandis dan penyandang dana soal IS-ISIS tetapi harus bisa membuktikan dugaannya itu benar,” tegas Harist.
Dari langkah penindakan tersebut, menurut Harist mungkin hanya bisa membuat para propagandis IS-ISIS di Indonesia tiarap sementara.
“Ini soal ideologi dan keyakinan yang tidak akan hilang dan mati hanya karena seseorang atau beberapa orang propagandisnya ditangkap,” ujar Harist.
Karena itu, masih menurut Harist, pendekatan kontra ideologi dengan cara-cara soft dan elegan harus jadi prioritas utama. Jika pendekatan hard power lebih dominan maka, lanjutnya, akan makin mengkristalkan militansi mereka para pendukung IS-ISIS di Indonesia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Apalagi hard power oleh aparat keamanan dibawah regulasi yang tidak jelas dan masih ambigu. Hingga akhirnya, masyarakat akan menangkap upaya polisi adalah kriminalisasi dan bukan langkah yang solutif,” pungkas Harits yang juga pemerhati kontra terorisme.*