Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara, mendukung penerapan hukuman mati terhadap bandar narkoba, karena tindakan pedagang barang haram itu sudah sangat membahayakan keselamatan umat manusia.
“Keputusan Presiden Joko Widodo menerapkan hukuman mati terhadap bandar narkoba adalah tindakan yang tepat untuk menyelamatkan umat dari bahaya kehancuran akibat narkoba,” kata Sekretaris MUI Maluku Utara, Mahmud Zulkiram, di Ternate, Selasa (20/01/2015) dikutip Antara.
Ulah bandar narkoba yang mengedarkan narkoba ke masyarakat telah mengakibatkan jutaan orang kecanduan dengan barang haram itu, pula sangat banyak yang sampai meninggal dunia karena kecanduan atau ekses lain.
Bahkan, kata Zulkiram, peredaran narkoba di Indonesia saat ini sudah sampai pada tahap sangat berbahaya, sehingga diperlukan sanksi tegas terhadap para bandar narkoba.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam perspektif Islam, hukuman mati dibenarkan, terutama untuk perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan ancaman keselamatan bagi manusia.*