Hidayatullah.com–Sembilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Barat menyatakan siap membantu membebaskan dai Mentawai, Farhan Muhammad yang dituduh melakukan perdagangan anak.
“Ada sembilan LBH Sumbar yang siap membantu bebaskan Ustadz Farhan,” Ketua Komite Muslim Peduli Mentawai (KMPM) Sumatera Barat, Muhammad Siddieq kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2014) pagi.
Selain itu, jelas Siddieq, dukungan terhadap dai Mentawai ini juga datang dari ormas-ormas Islam se-Sumatera Barat. Rencananya ormas-ormas Islam Sumbar akan melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Padang, Kamis (27/11/2014) pagi.
“Insya Allah besok pagi jam 10 kami akan mengerahkan massa mengawal sidang lanjutan Ustadz Farhan,” jelas Shiddieq.
Seperti diberitakan hidayatullah.com belum lama ini, Farhan Muhammad, seorang dai muda asal Mentawai ditangkap Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014 dimana ia dan 9 (sembilan) anak-anak Mentawai akan berangkat ke Jakarta untuk keperluan studi sembilan anak tersebut. [Baca juga: PAHAM Akan Kawal Kasus “Kriminalisasi” Dai Mentawai]
Farhan, adalah dai lulusan sebuah pesantren di Bogor, Jawa Barat yang dahulunya adalah seorang mualaf. Guna memajukan tanah kelahiranya di Mentawai, Sumatra Barat, ia termotivasi untuk menyekolahkan anak-anak Mentawai ke kota besar Jakarta, agar kelak kembali dalam kondisi lebih baik.
Sayangnya, ia kemudian ditangkap dengan pasal berat, perdagangan anak.*