Hidayatullah.com–Menyusul India dan Malaysia, Indonesia kini mempertimbangkan penggunaan pengebirian kimia terhadap pemerkosa dan atau kejahatan seksual berulang.
Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, hukuman kebiri memang layak dipertimbangkan untuk diberikan pada pelaku kejahatan seksual anak. Sebab ia menilai, hukuman yang selama ini diberikan tidak sukses memberi efek jera bagi mereka.
“Saya rasa sangat pantas untuk dipertimbangkan. Para pelaku saat di depan televisi seperti sudah insaf, tapi saat ke luar penjara ternyata kembali melakukan tindakan kejinya,” ujar Salim saat melakukan peluncuran Gerakan Nasional Selamatkan Anak Dari Kejahatan Seksual di Jakarta, Jumat (16/05/2014) dikutip JPNN.
Salim menyebutkan, hukuman suntik kebiri ini sendiri telah diadopsi beberapa negara di dunia seperti Korsel, Rusia, dan Polandia. Negara tetangga seperti Malaysia pun kini tengah mengkaji hukuman tersebut sejak tahun 2013 lalu.
Karenanya, menurut Mensos, Indonesia juga perlu mempertimbangkan usulan kebiri itu.
Hukuman Kebiri ini dilakukan dengan menyuntikkan atau memasukkan antiandrogen ke tubuh pelaku. Antiandrogen ini berfungsi untuk melemahkan hormon testoteron, sehingga hasrat seksual pelaku akan menurun bahkan hilang seluruhnya dari tubuh pelaku.
Tak hanya hukuman kebiri, Kemensos juga mengusulkan adanya “cap khusus” yang diberikan pada para pelaku kejahatan seksual anak ini. Cap tersebut berguna sebagai penanda saat ia kembali ke tengah masyarakat. Dengan adanya tanda tersebut, kata Salim, masyarakat akan selalu waspada terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menerima usulan Menteri Kesehatan soal sanksi kebiri kimia.
“Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengusulkan pengebirian kimiawi untuk mencegah meluasnya pedofilia. Tapi kita tidak bisa berkomentar dulu, karena masih sedang dibahas antara kementerian,” ujar juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Pasha kepada Reuters, hari Jumat (16/05/14).
Presiden Yudhoyono telah mengadakan serangkaian pertemuan kabinet pada bulan ini untuk membahas langkah-langkah dalam melindungi anak-anak, setelah terjadinya serentetan insiden kejahatan seks anak.
Bulan lalu, polisi menangkap sekelompok petugas pembersih bekerja di Jakarta International School (JIS) karena diduga menyalahgunakan secara seksual murid TK di sekolah itu.
Sementara pada bulan April, badan keamanan Amerika Serikat FBI mengatakan, terdapat seorang tersangka predator yang pernah mengajar di JIS, serta di sejumlah sekolah internasional lainnya di Nikaragua, Inggris, Venezuela dan negara-negara lain. Sang tersangka, William James Vahey, bunuh diri pada bulan Maret.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dan bulan ini, polisi menahan seorang pria karena diduga menyalahgunakan lebih dari 100 anak laki-laki di bawah umur selama beberapa bulan di Jawa Barat.
Polisi mengatakan terdapat lebih dari 100 laporan kejahatan seks terhadap anak-anak hingga bulan ini pada tahun 2014. Sepanjang tahun 2013 terjadi 980 kasus kejahatan seksual. Rata-rata sebagian besar insiden semacam itu tidak dilaporkan.
Pengebirian kimiawi dilakukan dengan cara menyuntik seorang pria dengan obat-obatan yang secara efektif menyebabkan tumpulnya gairah seksnya untuk jangka waktu tertentu. Cara semacam itu tidak melibatkan operasi apapun.
Korea Selatan pada tahun 2011 menjadi negara Asia pertama yang mengizinkan hukuman semacam itu. Sementara sekelompok kecil negara-negara lain yang melakukan kebijakan serupa, di antaranya Polandia, Rusia, Estonia dan beberapa negara bagian Amerika Serikat.*