Hidayatullah.com—Puluhan orang mewakili warga Muslim Kawaluyaan, Kecamatan Buah Batu mendatangi kantor Wali Kota Bandung di Jalan Aceh, Kamis (19/12/2013).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sedianya mereka akan menemui Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja yang berlokasi di Jalan Kawaluyaan Nomor 10. Namun mereka harus kecewa, pasalnya Wali Kota sedang tidak ada ditempat.
“Kita mempertanyakan bagaimana mereka (Pantia Pembangunan,red) bisa mendapat IMB pembangunan gereja yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Harusnya memenuhi syarat terlebih dulu ,salah satunya ada persetujuan warga sekitar,” ungkap salah satu warga,Suedi.
Warga akhirnya hanya diterima Kabag Kesra,Iwan Setiawan di ruang rapat Wali Kota.
Beberapa warga menyampaikan aspirasinya yang pada intinya mempertanyakan bagaimana status IMB gereja yang ada di daerah mereka.
Setahu warga bangunan tersebut pada awalnya adalah sebagai sarana olah raga dan bukan untuk rumah ibadah.
Ia menambahkan pada dasarnya, umat Islam bisa menerima jika pihak gereja menempuh perijinannya dengan baik dan benar. Selama ini, sambungnya, warga merasa dibohongi karena yang diketahui bangunan tersebut adalah gedung olah raga, bukan gereja.
Untuk itu dirinya bersama warga muslim lainnya meminta agar Wali Kota Bandung mencabut IMB tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik horizontal karena warga sekitar mengaku telah merasa resah atas kasus ini.
Penghentian Sementara
Sementara itu Iwan Setiawan menanggapi tuntutan warga tersebut mengatakan bahwa dirinya selaku pembantu Wali Kota sangat mengapresiasi tuntutan tersebut.
Namun demikian dirinya mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat pencabutan yang dimaksud.
“Tuntutan dan aspirasi Bapak Ibu sekalian saya terima dan akan saya sampaikan kepada Bapak Wali Kota. Kebetulan beliau tidak bisa hadir saat ini karena ada tugas di luar.Insya Allah beliau bisa menemui Bapak ibu sekalian 31 Desember 2013 pukul 15.30 WIB, di tempat ini,” jelas Iwan.
Mendengar jawaban tersebut perwakilan warga tidak begitu saja menerima.Mereka ingin agar pembangunan tersebut dihentikan atau ditunda sampai ada surat keputusan dari Wali Kota. Hal tersebut diperlukan agar kedatangan mereka ke Kantor Wali Kota terkesan tidak ada hasil.
“Kita tetap menuntut IMB tersebut dicabut atau bagaimana sambil menunggu pertemuan dengan Bapak Wali Kota ada selembar surat kepada panitia agar menghentikan pembangunan?,”usul salah seorang warga.
Sempat terjadi kebuntuan dialog karena warga tetap meminta ada surat penghentian. Sementara Iwan Setiawan tetap enggan mengeluarkan karena tidak mempunyai kewenangan. Kebuntuan akhirnya menemui solusi saat Kabid Perijinan II, Gia Subagia mewakili Kepala BPPT bersedia membuat surat penghentian pembangunan gereja sementara sampai ada keputusan dari Wali Kota.
“Selesai (pertemuan ) ini kita akan buatkan surat dan akan kita lihat kembali IMB yang sudah ada,”ujarnya.
Usai pertemuaan, Amin Safari selaku Koordinator warga menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah muncul sejak 2007 lalu. Menurutnya beberapa kali warga sempat melakukan protes hingga demo namun tidak ada penyelesaian.
“Puncaknya setahun lalu usai warga melakukan demo besar-besaran, bangunan tersebut disegel oleh aparat dan disaksikan warga. Namun entah bagaimana sekarang segel dibuka dan pembangunan di lanjutkan,” jelasnya pada hidayatullah.com.
Sementara itu menurut Amin,warga hanya menuntut pembangunan gereja dihentikan karena mengantongi IMB bermasalah.
Selain itu warga juga menuntut agar di tempat tersebut tidak ada lagi acara ritual ibadat atau kebaktian yang biasanya diselenggarakan malam Kamis.
“Intinya warga meminta Wali Kota Bandung mencabut IMB tersebut,”pungkasnya.
Seperti telah di janjikan pertemuan dengan Wali Kota Bandung,Ridwan Kamil selanjutkan akan berlangsung tanggal 31 Desember 2013 di tempat yang sama. Dalam kesempatan tersebut selain Kabag Kesra,Iwan Setiawan juga hadir Gia Subagia Kabid Perijinan II BPPT dan Supardi dari Kesbanglinmas. *