Hidayatullah.com–Ahmad Zainuddin, anggota Komisi X DPR RI tidak setuju jika pelajar yang menikah akibat hamil dibolehkan ikut Ujian Nasional (UN).
“Ya, seharusnya yang perlu diberi sanksi terlebih dahulu adalah perzinaannya, seperti diskors atau dipecat,” kata Zainuddin kepada hidayatullah.com melalui pesan singkat, Rabu (3/04/2013) siang.
Pemberian sanksi ini, kata Zainuddin, sangat penting agar kasus kehamilan sebelum nikah (perzinaan) di kalangan pelajar tidak terulang kembali pada masa mendatang.
Jadi Zainuddin sangat menyayangkan sikap Mendikbud, M. Nuh yang membolehkan Sudirman, siswa kelas XII SMA Negeri 7 Kabupaten Tangerang, mengikuti UN, padahal dia telah menikah akibat menghamili teman wanitanya.
“Kalau Mendikbud mengizinkannya ikut UN dan tidak memberi sanksi apapun, maka itu bentuk pelanggaran moral dan dosa besar,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Bagaimana pun, lanjut Zainuddin, merupakan tanggung jawab Mendikbud untuk mencetak siswa-siswa bermoral, beriman, dan bertakwa sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Kalau Mendikbud mengizinkan, berarti telah melanggar undang-undang dasar negara,” tegasnya.
Seperti diberitakan banyak media, Sudirman dikeluarkan dari sekolahnya dan dilarang ikut UN karena diketahui telah menikahi seorang siswi dari sekolah lain yang telah hamil duluan.*