Hidayatullah.com–Mufti Korea Selatan Dr. Abdul Wahab Zahid Haq menjelaskan menyangkut masalah-masalah hukum berkaitan dengan Islam, kaum Muslim Korea sama seperti umat Islam lainnya yaitu mengambil dari al-Qur’an dan As Sunnah. Uniknya, menurut Dr. Abdul Wahab, orang-orang Korea sendiri tidak banyak memerlukan fatwa seperti yang terjadi di Indonesia.
“Dalam pengambilan fatwa untuk umat Islam di Korea Selatan dasarnya tetap sama mengambil dari al Qur’an dan As Sunnah,” demikian ujar Dr. Abdul Wahab saat kepada hidayatullah.com di sela-sela konferensi internasional fatwa, Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/12/2012).
“Kemudian untuk persoalan fatwa di Korea sendiri itu terbagi menjadi dua generasi, pertama untuk generasi yang orang-orang Korea asli, untuk generasi yang pertama ini kan mereka baru belajar Islam yang artinya mereka tidak membutuhkan fatwa tapi lebih memerlukan kepada segi pengajaran dan pendidikan (ta’lim),” jelas Mufti yang sudah hampir tiga puluh tahun mengabdikan dirinya di jalan dakwah ini.
Menurur Dr. Abdul Wahab, sejauh ini jika ada kaum Muslim di negeri itu yang bertanya atau meminta fatwa kepadanya, selalu dikembalikan pada mazhab orang tersebut atau mazhab yang dipegang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Jika berpegang pada mazhab Imam Syafi’i, maka tentu disampaikan fatwa dengan pendekatan mazhab yang dianut oleh orang itu. Demikian pula jika sebagai umat Muslim yang berpegang pada mazhab Hambali, Hanafi atau Maliki,” jelasnya.
Walau begitu, meski fatwanya menggunakan pendekatan mazhab, hal tersebut bukan berarti harus menyimpang dari sumber hukum Islam yang sudah ada, yaitu al-Quran dan As Sunnah.*