Hidayatullah.com–European Court of Human Rights (ECHR) hari Kamis (5/12/2019) memutuskan bahwa seorang wanita tidak dapat menggunakan sperma milik putranya yang sudah wafat guna memenuhi harapan semasa hidup untuk memiliki anak.
Petithory Lanzmann, janda dari sineas Prancis Claude Lanzmann yang menyutradarai film Holocaust “Shoah”, berencana mengirimkan sperma mendiang putranya ke sebuah klinik kesuburan di Israel di mana dia berharap dapat memenuhi keinginan putranya untuk menjadi seorang ayah, meskipun anak lelakinya itu sudah wafat.
Klinik di Israel itu sudah mendapatkan izin untuk melakukan reproduksi buatan dan surogasi.
Akan tetapi, setelah putranya meninggal akibat kanker pada tahun 2017, permohonan untuk mentransfer sperma itu ke Israel ditolak.
Hakim-hakim di Pengadilan HAM Eropa secara bulat sepakat menyatakan bahwa hak individu untuk menetapkan bagaimana dan kapan ingin menjadi orangtua (memiliki anak) adalah hak yang tidak dapat dialihkan atau pindahtangankan ke orang lain, lansir DW.
Ini artinya keinginan putra Petithory Lanzmann untuk menjadi ayah tidak otomatis menjadikan ibunya memiliki hak untuk menjadi nenek dengan menggunakan spermanya yang dibekukan.
Putra Lanzmann didagnosa menderita kanker pada tahun 2014. Tidak lama setelah diagnosa, dia menyampaikan kekinginannya menjadi ayah dan mendepositokan sperma di klinik CECOS di Rumah Sakit Cochin di Paris, Prancis.
Setelah kematiannya pada tahun 2017, Petithory Lanzmann mengajukan permohonan ke dua pengadilan di Prancis agar sperma anaknya dikirimkan ke klinik di Israel, tetapi upayanya itu semua gagal.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Lanzmann berdalih penolakan sebuah klinik kesuburan di Prancis untuk mengirimkan sperma putranya ke sebuah unit reproduksi di Israel artinya haknya untuk memiliki cucu dihalangi. Dia bersikukuh mengatakan berhak menjadi seorang nenek dan ingin memastikan harapan putranya semasa hidup dihormati sehingga dapat diwujudkan.*