Hidayatullah.com—Pemerintah Rwanda ingin parlemen meloloskan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan plastik sekali pakai untuk melindungi lingkungan hidup.
RUU itu mengusulkan dua tahun moratorium bagi perusahaan-perusahaan untuk berhenti memproduksi plastik sekali pakai, lapor BBC Rabu (20/2/2019).
Plastik pertama kali dilarang penggunaannya di Rwanda pada tahun 2008, tetapi sejumlah material plastik masih digunakan seperti botol air mineral atau jus, sedotan, serta piring plastik sekali pakai. Pemerintah ingin larangan penggunaan plastik diperluas ke sana.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
RUU itu akan dikirim ke parlemen untuk disetujui.*