Hidayatullah.com—Seorang wanita menjadi orang pertama di Denmark yang dijerat hukum karena mengenakan penutup wajah di tempat umum, setelah larangan cadar efektif berlaku 1 Agustus.
Dilansir BBC Jumat (3/8/2018), media lokal melaporkan bahwa seorang perempuan berusia 28 tahun didenda setelah terlibat pergelutan dengan seorang wanita yang berusaha mencopot cadarnya.
Polisi mengatakan mereka dipanggil ke lokasi kejadian, mencermati rekaman kamera pengawas, dan mengatakan kepada perempuan itu bahwa dia akan dijerat hukum jika menolak mencopot cadarnya.
Larangan memakai penutup wajah di tempat umum berlaku sejak hari Rabu lalu setelah diloloskan parlemen Denmark awal tahun ini. Larangan tersebut tidak menyebut nama burqa dan niqab, tetapi menyebut “siapa saja yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di tempat publik maka akan dihukum denda.”
Insiden hari Jumat itu dikapbarkan terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, 25km arah utara dari Kopenhagen.
Polisi mengatakan mereka dipanggil karena terjadi perkelahian di tempat tersebut. Mereka mengatakan kedua wanita itu dijerat dengan pasal mengganggu ketertiban umum dan salah satunya juga dikenai tuduhan pelanggaran aturan penutup wajah di tempat umum.
Wanita bercadar itu dikenal denda 1.000 kroner ($155) setelah menolak mencopot cadarnya setelah diminta petugas.
Sebagian wanita Muslim mengatakan mereka tidak akan mematuhi peraturan itu, yang membebani denda 10.000 kroner bagi pelanggaran berulang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Human Rights Watch menyebut peraturan itu diskriminatif.
Tahun lalu, Pengadilan HAM Eropa menyokong larangan serupa yang diberlakukan di Belgia, dengan alasan keharmonisan dalam masyarakat lebih diutamakan daripada kebebasan beragama individu.
Larangan penuh atau parsial penggunaan penutup wajah di tempat umum juga berlaku di Prancis, Austria, Bulgaria dan negara bagian Bavaria di Jerman.*