Hidayatullah.com–Laporan kepolisian federal Jerman menyebutkan jumlah perintah deportasi naik 17 persen, tetapi deportasi yang benar-benar dilakukan jumlahnya turun 4 persen.
Selama kurun lima bulan pertama tahun 2018 hampir 24.000 orang diperintahkan untuk dideportasi ke negara asalnya, tetapi deportasi yang dilakukan sebenar-benarnya hanya 11.000. Hal itu diungkap dalam laporan internal kepolisian federal Jerman dan pertama kali dikabarkan oleh koran Welt am Sonntag, lansir DW Ahad (15/7/2018).
Secara keseluruhan ada 12.800 orang yang gagal dideportasi. Sebanyak 11.500 orang gagal dipulangkan ke negeri asalnya karena mereka kebanyakan “tidak dapat ditemukan” di alamat yang diberikan kepada petugas. Sebagian lain, yang tidak diketahui pasti jumlahnya, dilaporkan bersembunyi permanen. Sebanyak 1.300 gagal dideportasi karen beragam alasan.
Sedikitnya 500 kasus gagal deportasi karena adanya perlawanan baik pasif maupun aktif. Jumlah orang yang melakukan perlawanan karena menolak dideportasi naik lebih dari 200 orang selama tahun 2017.
Orang asal Nigeria dan Guinea yang paling banyak melakukan perlawanan terhadap upaya deportasi. Lebih dari 60 persen orang Nigeria dan Guinea yang masuk daftar deportasi melakukan perlawanan.
Sementara orang dari Somalia yang melakukan perlawanan lebih dari 50 persen dan Suriah 40 persen. Orang-orang dari Sierra Leone, Gambia, Maroko, Iraq dan Eritrea yang melakukan perlawanan terhadap deportasi masing-masing lebih dari 30 persen.
Ketua serikat polisi Jerman Ernst Walter mengatakan setiap negara bagian di Jerman dan otoritas lokalnya harus bekerja lebih baik.
Akan tetapi, menurut Menteri Ketenagakerjaan Federal Jerman Hubertus Heil, yang merupakan politisi Partai Sosial Demokrat, pemerintah negara-negara bagian justru semakin banyak berusaha mendeportasi pengungsi yang sebenarnya sudah berintegrasi dengan cukup baik di Jerman.
“Terkadang saya merasa bahwa orang secara keliru dipaksa pergi meninggalkan Jerman,” kata Heil kepada Augsburger Allgemeine.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Hal itu, menurut Heil, buruk bagi pengungsi maupun perusahaan yang sudah mempekerjakannya, memberikan pelatihan berbiaya tidak murah, serta memakan waktu tidak sebentar.
Dia menegaskan bahwa peraturan perundangan yang baru memperbolehkan pengungsi berusia muda yang sedang menjalani pelatihan menuntaskan magangnya, dan setelah itu memiliki kesempatan dua tahun untuk tinggal di Jerman.
Namun, Heil mengeluh sebab tidak semua negara bagian menerapkan peraturan itu, bahkan beberapa di antaranya menjadi contoh buruk bagi implementasi legislasi tersebut.
“Hal ini menjadikan semua perusahaan yang terlibat dan sudah berinvestasi geram,” imbuh Heil.*