Hidayatullah.com— Sebuah Usulan Basis Hukum Bangsamoro (BBL) yang disusun oleh Front Pembebasan Islam Moro (MILF) dikirim ke kantor Senat dan Kongres, situs resmi MILF menyebutkan pada hari Jumat.
“Kami percaya pada kebijaksanaan kolektif kedua majelis Kongres seandainya mereka menganggap perlu memperbaiki rancangan tersebut dalam proses pembuatan legislatif reguler,” menurut salinan surat satu halaman tertanggal 14 Agustus di situs Luwaran.
Proposal yang diajukan bulan lalu kepada Presiden Rodrigo Duterte dan merupakan bagian dari sebuah kesepakatan damai yang ditandatangani antara pemerintah dan MILF pada tahun 2014 namun digagalkan pada bulan Januari tahun berikutnya imbas dari sebuah pertempuran di Mindanao tengah yang menewaskan 44 polisi, 17 kelompok perlawanan dan sejumlah warga sipil.
Ketua Komisi Transisi Bangsamoro (BTC) Ghazali Jaafar dan komisaris lainnya telah diberi pengarahan bulan lalu atas proposal tersebut.
Sebelum ini, Presiden Filipina Rodrigo Duterte pernah berjanji akan mempercepat pembuatan peraturan untuk memberikan status otonomi kepada wilayah paling bergejolak di negara itu.
Pemberian otonomi itu dimaksudkan untuk meredam gerakan perlawanan yang telah berlangsung selama beberapa decade.
Dasar Hukum Bangsamoro atau Bangsamoro Basic Law (BBL) yang diserahkan kepada Duterte pada bulan Juli 2017 adalah puncak dari proses perdamaian yang telah berlangsung selama 20 tahun antara Pemerintah Filipina dengan gerakan separatis Moro (MILF).
Baca: Mantan Pejabat Malaysia Jembatani Perundingan Filipina-Muslim Moro
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tujuan peraturan itu adalah menjadikan wilayah mayoritas Muslim di bagian selatan Pulau Mindanao menjadi wilayah otonomi yang memiliki badan eksekutif, legislatif dan kemampuan fiskal sendiri.
RUU BBL, menurut Duterte, mengusulkan sebuah daerah otonomi Bangsamoro yang menggantikan Daerah Otonomi yang ada di Mindanao Muslim.
“Saya akan mendukung dan suami instrumen ini sesuai undang-undang untuk pertimbangannya,”