Hidayatullah.com–Pasangan Muslim di bawah umur diwajibkan mengikuti program persiapan rumah tangga, sedangkan pasangan yang ingin bercerai harus menghadiri program konseling sebagai bagian dari amandemen-amandemen terhadap UU Hukum Islam yang disetujui parlemen Singapura hari Rabu, (01/08/2017).
Dalam undang-undang terbaru, pasangan Muslim di bawah usia 21 tahun dan ingin menikah harus menghadiri sepenuhnya program persiapan rumah tangga yang disetujui oleh Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga.
Selain itu, orang tua bagi pasangan bawah umur kini harus memberikan izin sebelum pernikahan dilakukan dan mereka juga didorong agar terlibat dalam sesi-sesi ‘pra-nikah’ tersebut.
Sebelum ini, hanya izin wali diperlukan bagi calon pengantin perempuan.
Meskipun jumlah pernikahan pasangan Muslim semakin meningkat, pernikahan pasangan bawah umur, di mana salah seorang dari mereka setidaknya berumur bawah 21 tahun pada hari pernikahan, tulis sebuah media lokal.
Menteri Kesejahteraan Masyarakat Islam Singapura, Dr Yaacob Ibrahim mengatakan pernikahan pasangan bawah umur lebih mudah “terpengaruh”.
“Jadi, langkah ini menekankan betapa pentingnya dukungan orangtua dan wali sebagai pembimbing kepada pasangan pengantin bawah umur, lebih-lebih lagi pada tahap awal pernikahan yang begitu genting. Ini penting untuk membantu pasangan muda membangun dasar rumah tangga yang kokoh untuk bertahan seumur hidup , “tegas Yaacob.
Baca: Hindari Perceraian, Warga Balikpapan dan Sekitarnya Diajak Ikut Seminar Pra Nikah ini
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara itu, bagi pasangan Muslim yang ingin bercerai, mereka terlebih dahulu harus menghadiri Program Konseling Pernikahan Mahkamah Syariah, sebelum mengajukan perceraian, untuk melihat apakah rumah tangga mereka bisa diselamatkan.
Mahkamah Syariah juga berwenang untuk merujuk pasangan ke sesi konseling lanjut atau program dukungan keluarga pada setiap tingkat proses penceraian.
Menurut catatan, sekitar 64 persen kasus perceraian di Singapura dalam waktu lima tahun lalu melibatkan sedikitnya seorang anak bawah usia 21 tahun, dengan lebih 85 persen kasus melibatkan sekurang-kurangnya seorang anak bawah usia 14 tahun.*