Hidayatullah.com—Seorang hakim di Brazil memerintahkan agar aset-aset milik bekas presiden negara itu, Luiz, Inacio Lula da Silva, dibekukan menyusul vonis bersalah atas dirinya dalam kasus korupsi.
Hakim Sergio Moro mengatakan uang sebanyak hampir $200.000 yang ditemukan dalam rekening-rekening Lula di bank akan diblokir. Apartemen, tanah dan kendaraan-kendaraan miliki Lula termasuk hartanya yang dibekukan atas perintah pengadilan, lapor Euronews Kamis (20/7/2017).
Lula selalu membantah tudingan korupsi yang diarahkan kepadanya, mengatakan bahwa tuduhan tersebut bermotif politik. Sebagaimana diketahui, tahun depan Lula berencana akan mengikuti pemilihan presiden lagi. Saat ini, dia merupakan kandidat yang diunggulkan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Bekas pemimpin Brazil yang berasal dari keluarga miskin itu menjadi orang pertama yang menjabat presiden dua periode berturut-turut.
Lula divonis bersalah pada hari Selasa (12/7/2017) dalam kasus pertama dari lima kasus korupsi yang dihadapinya.*