Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Istanbul, Turki, menolak permohonan cerai yang diajukan oleh seorang pria yang ingin berpisah dari istrinya secara legal. Pengadilan meminta agar pria itu menunjukkan bukti bahwa dirinya tidak lagi mencintai sang istri.
Pria berusia 54 tahun itu, seorang pensiunan pesuruh di apartemen, mengajukan cerai dengan alasan tidak lagi mencintai istrinya. Pengadilan bersedia mengabulkan asalkan dia bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya tidak lagi mencintai istrinya, berikut sejumlah saksi.
Namun, pria tersebut menolak permintaan pengadilan itu, dengan mengatakan bahwa dia tidak memiliki bukti serta saksi-saksi.
“Bagaimana saya harus melakukannya? Saya tahu saja kalau saya mencintai seseorang atau tidak,” ujarnya, seperti dikutip Hurriyet Rabu (5/3/2017).
Ibrahim Barlas, pengacara pria itu, menuntut preseden hukum dari pengadilan, bukti bahwa kasus dan permintaan serupa dari pengadilan pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, membuat dua orang bersatu secara terpaksa melanggar pasal 8 dari deklarasi hak asasi manusia.
Pengadilan menolak permohonan cerai itu dengan dalih pihaknya tidak mendapati bukti yang cukup dari pihak pemohon, menyatakan bahwa keluhan yang diajukan suami gagal membuktikan bahwa kesalahan berasal dari pihak istri, kurangnya ketertarikan untuk memelihara hubungan suami-istri, dan mengakhiri perkawinan tanpa kemungkinan adanya rujuk.
Sementara itu, Barlas mengajukan banding atas putusan itu ke Mahkamah Agung, serta mengajukan sebuah petisi.
“Keputusan untuk menjadikan orang hidup bersama tidak bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Memaksa seseorang untuk membuktikan bahwa dia tidak mencintai istrinya adalah tindakan tidak manusiawi. Setiap individu tidak harus meminta izin [pengadilan] untuk menikah. Tidak perlu bagi mereka untuk mendapatkan izin atau keputusan dari pengadilan ketika mereka bercerai,” bunyi petisi itu.
Barlas menekankan bahwa dia ingin keputusan semacam itu diubah, terutama bagi para wanita korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Di banyak negara Eropa dimungkinkan untuk bercerai hanya dengan satu petisi. Namun, pengadilan-pengadilan di Turki memaksa orang untuk menunjukkan bukti. Seperempat wanita –65 di antaranya– yang tewas pada tahun 2016, dibunuh hanya karena mereka meminta untuk diceraikan,” papar Barlas.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Lebih lanjut pengacara itu mengatakan, jika semua jalur hukum keluarga di Turki begitu panjang dan melelahkan, dia akan membawa masalah itu ke Mahkamah HAM Eropa.
“Ketika sebuah kasus ditolak oleh pengadilan, para pihak berkewajiban untuk menunggu sedikitnya tiga tahun untuk mengajukan aplikasi baru. Ada celah dalam hukum ini. Sebuah peraturan diperlukan dalam hukum sipil guna mengeliminasi kemungkinan-kemungkinan penolakan,” imbuhnya.*