Hidayatullah.com–Otoritas Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan Malsyaia menyita (KPDNKK), 2003 kuas dari bahan babi yang bernilai RM10,988 (sekitar Rp 35 juta) dalam ‘Operasi Sikat’ yang dilakukan di seluruh negara bagian Negara tersebut Selasa malam.
Menteri Perdagangan Hamzah Zainudin mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena para pedagang gagal mematuhi peraturan yang ditetapkan yaitu meletakkan sikat secara terpisah dan tidak membuat penandaan jia barang berkenaan terbuat dari bulu babi.
“Kita akan terus melakukan operasi untuk mendeteksi penjualan kuas babi yang gagal mematuhi peraturan ditetapkan pemerintah,” katanya dalam konferensi pers setelah Program Kesadaran Konsumen dan Skuad Smart Pengguna 1Malaysia dikutip Utusan Melayu, Sealasa (07/02/2017).
Daging Ayam Ditempatkan Satu Wadah dengan Daging Babi Cemaskan Muslim Singapura
Dia berkomentar operasi yang dilakukan pihaknya di seluruh negara untuk mendeteksi penjualan kuas yang terbuat dari bulu babi.
Sementara itu dalam operasi serupa di Negeri Sembilan, KPDNKK menyita lebih 500 kuas yang dipercaya terbuat dari bulu babi dalam satu operasi.
Pejabat KPDNKK Negeri Sembilan, Saiful Bahri Abdul Kadir mengatakan, operasi disertai sebanyak 28 pejabat dan anggota KPDNKK dimulai pada tengah hari itu melibatkan pemeriksaan pada 23 tempat di sekitar kota ini.
“Kami melakukan pemeriksaan pada 23 toko ritel serta tempat` hardware ‘di sekitar Seremban akibat viral di media sosial tentang keberadaan kuas menggunakan bulu babi.
“Hasil pemeriksaan itu, KPDNKK Negeri Sembilan menyita lebih 500 kuas berbagai merek dan ukuran diduga terbuat dari bulu babi,” katanya dalam konferensi pers Selasa sore.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan (KPDNKK) Hamzah Zainuddin mengatakan kuas bulu babi tidak akan disita jika para pedagang melabeli dengan jelas bahan-bahan buatannya termasuk komponen babi sesuai peraturan yang ada.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelum ini Asosiasi Pedagang Barang Logam Malaysia telah mengusulkan pada pemerintah penyisipan kata ‘tidak halal’ pada kuas bulu babi atau produk sejenis dalam perdagangan guna menghindari hal-hal tidak diinginkan.
Terkait ide ini Hamzah Zainuddin menyambut positif jika hal itu memang untuk kebaikan bersama.
“Kenapa tidak, kalau mereka bisa buat itu sangat bagus. Saya pun nak bantu bukan hanya pengguna tetapi juga pedagang.
“Meskipun langkah ini (penulisan kata tidak halal) tidak termaktub dalam undang-undang, ia merupakan satu etika bisnis dan langkah ke depan,” kata Hamzah.*