Hidayatullah.com–Warga Yahudi Israel yang lahir di 7 negara Muslim yang termasuk dalam larangan perjalanan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak masuk dalam kebijakan larangan Donald Trump masuk Amerika.
Pernyataan ini disampaikan kedutaan besar negara tersebut di Tel Aviv pada Selasa (31/01/2017) waktu setempat, terkait perintah eksekutif yang ditandatangani pada Jumat,yang melarang masuk warga dari tujuh negara mayoritas muslim dari Timur Tengah dan Afrika selama 90 hari.
Sekitar 140.000 orang yang lahir di tujuh negara yang tercakup dalam larangan itu tinggal di Israel, termasuk sekitar 45.000 dari Iran dan 53.000 dari Iraq, menurut statistik resmi. Banyak yang melarikan diri dari penganiayaan dan mayoritas dari mereka kini berusia di atas 65 tahun.
Larangan Baru Donald Trump Picu Demonstrasi, Sejumlah Orang Shalat di Bandara Amerika
Paspor Israel mereka mencantumkan tempat kelahiran mereka, tapi kebanyakan tidak lagi memiliki kewarganegaraan dari negara kelahiran mereka.
Pemerintah Israel meminta klarifikasi apakah mereka termasuk dalam larangan itu.
“Jika Anda memiliki visa AS yang masih berlaku di paspor Israel dan lahir di Iraq, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman, dan tidak memiliki paspor yang masih berlaku dari salah satu negara tersebut, visa Anda tidak dibatalkan dan tetap berlaku,” menurut pernyataan kedutaan besar AS dikutip laman Antaranews dari AFP.
George Soros: Donald Trump Diktator, Dia akan Jatuh
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebagaimana diketahui, hari Jumat lalu Presiden Donnald Trump
menandatangani kebijakan melarang pengungsi dari negara Islam memasuki negara Amerika.
Trump mengklaim bahwa perintah ini dirancang untuk ‘melarang teroris radikal memasuki negaranya’.
Warga dari 7 negara mayoritas Muslim yang sementara dilarang memasuki Amerika Serikat; Iran, Iraq, Suriah, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya. Sedang pengungsi dari Suriah semua dilarang, tanpa batas waktu. Semua pencari suaka lainnya dilarang masuk AS selama 120 hari.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk negara-negara mayoritas Muslim ini: UEA, Arab Saudi, Turki, Mesir.*