Hidayatullah.com–Seorang pebisnis Amerika Serikat yang menjadi pelopor makanan halal di negeri itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara Kamis (25/02/2016), karena penipuan label halal produk yang dikirim ke Malaysia dan Indonesia.
William Aossey Jr, 74 tahun, divonis oleh hakim Linda Raede dan dijatuhi denda sebesar US$60.000 (sekitar Rp802 juta rupiah).
Aossey merupakan pendiri Midamar Corp. di kota Cedar Rapids dan membangun perusahaan itu menjadi pemasok lebih dari 200 produk halal.
Sebagai anak seorang imigran asal Suriah, Aossey menjadi pemimpin di komunitas Muslim dan terhubung ke banyak politisi setempat.
Dikutip BBC Jumat, (26/02/2016) dari AP, tahun lalu Aossey dinyatakan bersalah lantaran memerintahkan pegawainya memalsukan label pada paket produk daging sapi yang sebenarnya tidak memenuhi syarat halal di Malaysia dan Indonesia.
Penyelidikan kemudian diarahkan kepada Midamar serta organisasi pemberi sertifikasi halal serta kepada dua orang anak laki-laki Aossey.
Label
Produk Midamar datang dari rumah pemotongan hewan di Minnesota yang sebenarnya tidak memiliki persetujuan impor produk halal dari Malaysia dan Indonesia.
Yang terjadi, pegawai Midamar mencabut label dari rumah pemotongan itu dan menggantinya dengan label palsu yang menyatakan produk itu datang dari rumah pemotongan di Omaha, Nebraska yang telah mendapat persetujuan impor oleh Malaysia dan Indonesia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Secara keseluruhan ada 22 kali pengapalan produk terjadi, melibatkan uang senilai US$740.000.
Pembelaan Aossey, hal ini bukanlah kriminalitas melainkan kekeliruan administratif belaka.
Menurut pengacara Aossey, rumah pemotongan di Minnesota telah mendapat sertifikasi kosher atau standar pemotongan hewan menurut agama Yahudi, yang menurutnya bisa diterima oleh sebagian Muslim.*