Hidayatullah.com–Pengadilan Peru menghukum seorang pastor Katolik selama 35 tahun penjara pada Selasa (27/10/2015), setelah berulang kali memperkosa seorang anak laki-laki di sekolah tempat sang pastor mengabdi. Sejauh ini Peru telah menghukum sejumlah pastor yang telah melakukan pelecehan seks.
Pengadilan menyatakan, Waldir Perez telah menggunakan posisinya sebagai pastor dan pembimbing di satu sekolah swasta di satu wilayah miskin dengan memperlakukan tidak senonoh anak itu antara Juli 2010 dan April 2012.
Anak itu masih berusia 10 tahun saat pertama Perez memaksanya berhubungan seksual, kata pengadilan pidana Peru dalam pernyataannya.
Perez, yang juga harus membayar korban 8.000 sol (sekitar Rp 33 juta), mengaku semua perbuatannya, kata pengadilan. Tes medis dan psikologis juga mendukung kesaksian sang anak.
Korban mengatakan, Perez pernah memberinya 150 sol setelah melakukan pelecehan secara seksual dan uang itu dipakai untuk membeli MP3 player, kata pengadilan, dilansir Reuters.
Gereja Katolik telah diguncang oleh sejumlah kasus kekerasan seksual dalam beberapa dekade terakhir, terutama di Amerika Serikat dan Eropa. Dalam beberapa tahun terakhir, tuduhan yang sama terhadap para imam gereja telah bermunculan di mayoritas tempat ibadah Katolik di Amerika Latin.
Paus Francis telah bersumpah untuk menghukum semua pelaku pelecehan seks yang terjadi di Gereja. Tapi para korban mengatakan, Paus masih belum membuat perubahan yang diperlukan untuk melindungi anak-anak dan menghukum para pelaku pelecehan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Hukuman terhadap Perez ini dilakukan pada saat Jaksa Agung sedang melakukan penyelidikan terhadap pendiri dan mantan pimpinan satu komunitas elit Katolik, Luis Fernando Figari, yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak.*