Hidayatullah.com- Duta Besar (Dubes) Arab Saudi, Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak mengatakan peristiwa jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 27 Dzulqoidah 1436 Hijriah terjadi akibat kesalahan pengoperasian dan bukanlah peristiwa yang diduga ada unsur pidananya.
Mubarak menyatakan peristiwa jatuhnya crane telah merenggut nyawa sekitar 107 jamaah haji. Karena itu, Raja Salman bin Abdul Aziz menyebut mereka sebagai para Syuhada serta mendoakan mereka yang meninggal semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
“Setelah terjadi peristiwa itu, Raja Salman juga langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan,” kata Mustafa dalam konferensi pers di Kantor Kedubes Arab Saudi, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Jum’at (19/09/2015) siang.
Raja Salman, kata Mubarak, juga memerintahkan untuk memberikan santunan sebesar 1.000.000 SR (senilai Rp 3,8 miliyar) kepada para korban yang meninggal dunia, santunan 1.000.000 SR kepada mereka yang cidera ataupun cacat seumur hidup, serta 500.000 SR (senilai Rp. 1,5 milyar) bagi korban yang mengalami kecelakaan ringan. [Korban Crane Diberi Santunan Milyaran dan Jadi Tamu Haji Raja Saudi Tahun Depan]
Dalam jumpa pers di Kantor Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak menjelaskan bahwa pencairan diurus pihak Indonesia.
“Langsung melalui KBRI di Riyadh, atau melalui Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, Arab Saudi,” kata Mustafa.
Selanjutnya, Raja Salman juga menginstruksikan bagi yang mengalami kecelakaan juga berhak untuk mengajukan tuntutan di depan pengadilan (dalam rangka menerima hak khusus), bagi korban yang ingin mengajukan tuntutan lain di depan pengadilan yang menangani masalah ini.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selain itu, Raja Salman juga memerintahkan untuk menghajikan 2 orang dari keluarga korban yang meninggal dan dimasukkan ke dalam tamu kerajaan (Khodimul Haramain al-Syarifain) yang pelaksaannya akan dilakukan pada tahun mendatang.
“Dan juga kepada korban luka yang belum mampu meneruskan ibadah haji karena belum pulih diperbolehkan melaksanakam haji di tahun depan.*
Raja Salman juga menginstruksikan untuk memudahkan pemberian visa kunjungan bagi para keluarga yang menjadi korban luka yang masih berada (dirawat) di Rumah Sakit Saudi Arabia, keluarga diberikan fasilitas berupa visa kunjungan.*