Hidayatullah.com—Mantan Presiden Mesir yang dikudeta, Mohammad Mursy berhadapan dengan hukuman mati pada Selasa, 21 April 2015, dengan tuduhan melakukan penghasutan dan pembunuhan demonstran pada 2011.
Dia juga menghadapi hukuman mati dalam dua kasus, termasuk dituduh menjadi mata-mata kekuatan asing dan melarikan diri dari penjara saat kerusuhan menentang Presiden Husni Mubarak pada 2011. Putusan yang terpisah dalam dua kasus ini akan jatuh tempo pada 16 Mei mendatang.
Dikutip AFP, pakar hokum menilai, hukuman mati terhadap presiden pertama Mesir yang dipilih melalui Pemilu secara demokratis itu tidak dapat ditolak karena hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman berat terhadap pemimpin Al Ikhwan al Muslimun.
Ratusan pendukungnya bahkan sudah dijatuhi hukuman mati setelah pengadilan singkat yang dianggap PBB sebagai “hal yang belum pernah terjadi dalam sejarah”.
November tahun lalu, sebuah pengadilan menjatuhkan tuduhan mati atas Mubarak berhubung kematian ratusan demonstran pada 2011.
Pengacara Mursy mengatakan tidak ada bukti bahwa Mursy menghasut demonstran dan bahwa sebagian besar dari mereka yang tewas adalah anggota Ikhwanul Muslimin, yang mendukung Mursy.
Menurut Karim Bitar dari Institute of International and Strategic Relations yang berbasis di Paris, meski Mursy mungkin lolos dari hukuman mati, ia masih bisa menghadapi hukuman seumur hidup di penjara. “Pendukung Mursy adalah target ‘perburuan’ pemerintah,” katanya dikutip Arabnews.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mursy digulingkan dari kekuasaan pada Juli 2013 oleh militer dan Presiden Mesir sekarang, Jenderal Abdul Fattah al-Sisi. Rezim Sisi berusaha memberantas pendukung Mursy dengan tindakan keras hingga 1.400 pendukung Al Ikhwan al Muslimun tewas dan ribuan lainnya dipenjarakan.*