Hidayatullah.com–Pengadilan di Mesir khusus anak-anak pelaku pidana ringan hari Rabu (26/11/2014) menghukum 78 remaja yang dituding sebagai pendukung mantan presiden Muhammad Mursy.
Puluhan remaja berusia antara 15-17 tahun itu didakwa melakukan kerusuhan dan menjadi bagian dari sebuah kelompok teroris. Mereka divonis penjara tiga hingga lima tahun.
Al-Ikhwan Al-Muslimun, organisasi asal Muhammad Mursy, ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pengadilan tahun lalu dan dicap sebagai kelompok teroris oleh kabinet Mesir.
Anak-anak remaja itu ditangkap dalam aksi unjuk rasa di kota Alexandria, tidak lama setelah pembubaran massa pro-Ikhwan dan pro-Mursy di dua kamp besar demonstran di kota Kairo, di kawasan Rabaa dan Nahda, yang memakan korban tewas serta luka-luka, lansir Ahram Online.
Nopember 2013 Mesir mengeluarkan undang-undang tentang unjuk rasa di mana demonstrasi yang digelar tanpa mendapatkan izin dari aparat berwenang maka dianggap ilegal dan bisa dipidanakan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ribuan orang terjaring dengan undang-undang itu baik dari kalangan anggota Al-Ikhwan, pro-Mursy maupun aktivis sekuler.*