Hidayatullah.com–Seorang wanita pembantu rumah tangga asal Indonesia yang dituduh membujuk bocah laki-laki usia 13 tahun melakukan hubungan seks dengan dirinya sehingga melahirkan seorang bayi perempuan telah divonis hukuman penjara tahun.
Wanita PRT berusia 32 tahun itu dikabarkan tidur bersama di sebuah kamar dengan anak laki-laki itu, karena keluarga tersebut tidak memiliki kamar khusus untuk pembantu. Akhirnya, hubungan terlarang itu pun terjadi, lansir Gulf News (20/10/2014).
Kasus gugatannya diajukan oleh keluarga bocah laki-laki itu setelah mengetahui si PRT melahirkan bayi perempuan di kamar mandi.
Mereka membawa pembantunya itu ke rumah sakit dan sangat terkejut demi mengetahui bayi yang dilahirkan adalah “cucunya”.
PRT Indonesia itu dikabarkan mengaku berhubungan seks dengan bocah itu, meskipun awalnya dia mengaku bocah tersebut yang memperkosa dirinya.
Dalam pemeriksaan polisi dan di pengadilan wanita itu mengaku menjalin hubungan intim dengan bocah anak majikannya selama satu tahun sebelum akhirnya hamil dan melahirkan bayi perempuan.
Menurut pengacara bocah laki-laki itu, Ebtisam Al-Sabbagh, hasil investigasi yang dilakukan pihak kejaksaan dan pusat perlindungan anak menunjukkan bahwa tingkat kesadaran (kedewasaan) si bocah terbatas dan si PRT itu memanfaatkan kondisinya yang tidur satu ruangan dengan anak laki-laki tersebut untuk memulai hubungan intim.
Pengacara anak laki-laki itu mengatakan, si PRT tidak memberitahu siapa pun ketika dia hamil dan keluarga majikannya sangat terkejut mengetahui dia melahirkan bayi.
Namun, pengacara PRT itu, Siham Slaibeekh, mengatakan bahwa wanita pembantu itu tidak mengetahui umur sebenarnya dari bocah tersebut dan anak itu kelihatan lebih tua dari usia sebenarnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pengacara wanita itu, yang mengaku bersedia membela kliennya dan menangani kasusnya setelah bertemu dengan wanita Indonesia tersebut dan bayinya, berdalih tidak ada kasus yang bisa digugat atas kliennya dan PRT itu tidak bersalah.
Saat ini terdapat sekitar 12.000 orang Indonesia tinggal di Bahrain, yang kebanyakan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.*