Hidayatullah.com–Pengadilan di Riyadh menghukum penjara lima orang warga Saudi hingga 25 tahun setelah mereka terbukti bersalah menjadi pengikut aliran sesat yang dipimpin oleh seorang pria asal Kuwait yang mengaku sebagai Imam Mahdi.
Dalam dakwaan disebutkan kelima warga Saudi itu percaya kepada imam palsu itu, pergi ke Kuwait untuk mengunjunginya dan berupaya menyebarluaskan ajaran sesatnya.
Pengadilan mengatakan para terpidana tidak bisa dibebaskan dari penjara meskipun sudah menjalani masa hukumannya jika mereka belum bertobat dan meninggalkan ajaran sesat tersebut. Pengadilan juga melarang mereka bepergian selama 25 tahun setelah keluar dari penjara.
Para terdakwa melakukan kontak pribadi dengan orang yang mengaku sebagai Mahdi, sebagian tinggal bersama imam palsu itu d irumahnya di Kuwait, membantu si imam palsu secara finansial, mengurus websitenya, berkomunikasi dengan si imam palsu melalui e-mail, menyebarkan buku-buku ajaran imam palsu itu, serta menulis artikel-artikel dukungan di media sosial.
Terdakwa pertama, yang divonis 25 tahun penjara, dulu pernah ditangkap dalam kasus serupa, namun dibebaskan setelah menyatakan tobat dan menandatangi sumpah tidak akan pernah kembali ke ajaran sesat tersebut.
Pengadilan mengatakan para pengikut aliran sesat itu menganggap Kerajaan Saudi, pemerintahnya dan rakyatnya sebagai orang kafir dan menyatakan siapa saja yang tidak mengikuti imamnya –Mahdi palsu dari Kuwait– bukanlah termasuk Muslim.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Terdakwa kedua divonis penjara 10 tahun, terdakwa ketiga 20 tahun, terdakwa keempat dan kelima masing-masing divonis tujuh dan lima tahun penjara, lansir Saudi Gazette (11/9/2014).*