Hidayatullah.com-Sebuah pengadilan di Mesir hari Senin (7/4/204) memvonis 4 orang laki-laki hukuman penjara sampai 8 tahun karena melakukan hubungan sesama jenis, lapor AFP mengutip keterangan seorang pejabat hukum.
Jaksa mendakwa para laki-laki itu menggelar pesta liar dan mengenakan pakaian wanita. Tiga orang divonis 8 tahun dan orang keempat dihukum 3 tahun penjara.
Di masa lalu, jaksa menggunakan pasal dalam undang-undang yang melarang perbuatan bejat, seperti pesta seks, untuk mengadili para pelaku homoseksual.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mereka yang menjadi tersangka diwajibkan menjalani pemeriksaan medis guna mengetahui apakah mereka melakukan perbuatan menyimpang itu sebagai kebiasaan.*