Hidayatullah.com — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan masa tinggal bagi jamaah yang datang dari luar negeri atau asing diperpanjang hingga 30 hari.
Dilansir kantor berita resmi Saudi Gazette (03/12/2021), sebelum larangan bepergian karena pandemi virus corona, jamaah asing diperbolehkan tinggal selama 30 hari. Ketika larangan itu dicabut dan pelayanan umrah dilanjutkan pada 1 November 2020, jamaah asing hanya diizinkan tinggal selama 10 hari.
Selain itu, kementerian juga mengumumkan bahwa jamaah umrah yang sudah mengambil 2 dosis vaksin yang disetujui Arab Saudi tidak perlu karantina. Sehingga para jamaah tersebut dapat melakukan perjalanan langsung ke kota suci Mekkah.
Sedangkan vaksin yang telah disetujui oleh Arab Saudi yakni; Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Jhonson. Sementara para jamaah dengan vaksin Sinopharm dan Sinovac, yang banyak digunakan di Indonesia, harus menjalani karantina tiga hari.
Mereka harus melakukan tes PCR setelah 48 jam karantina, dan akan diperbolehkan melakukan umrah jika menyerahkan laporan PCR negatif.
Kini seluruh jamaah asing berusia 18 tahun ke atas akan diberikan izin masuk ke Arab Saudi dan melaksanakan umrah. Perizinan itu akan diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Batas usia maksimum 50 tahun bagi jamaah umrah juga telah dicabut. Sebelumnya kementerian menetapkan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun untuk umrah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Perlu diketahui para jamaah harus mengajukan izin untuk Umrah serta akses ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Sementara langkah-langkah jarak sosial dicabut, para peziarah masih diharuskan memakai masker wajah dan membuat reservasi untuk melakukan umrah dan sholat untuk memverifikasi status kekebalan mereka di pintu masuk masjid-masjid suci.*