Hidayatullah.com–Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua telah ditutup Kamis (17/7/2014). Data dari Ditjen Penyelenggaraan Haji, calon jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada tahap perpanjangan ini berjumlah 152.162 orang.
Jumlah itu terdiri dari 151.544 orang calon jamaah haji Indonesia dan 618 orang petugas haji daerah. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, kuota jamaah haji regular Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M sebanyak 155.200 orang. Kuota ini terdiri dari 154.049 jamaah haji dan 1.151 petugas haji daerah.
Jika dihitung dari total kuota tersebut, berarti masih ada 3.038 calon jamaah dan petugas haji daerah yang belum melakukan pelunasan BPIH. Atau tepatnya, 2.505 calon jamaah haji regular dan 533 calon petugas haji daerah yang belum melakukan pelunasan BPIH 1435H/2014M.
Laman Kemenag Kamis (17/7/2014) menginformasikan, apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa perpanjangan pelunasan, menjadi sisa kuota nasional. Pengisian sisa kuota nasional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jamaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua dan ketersediaan kuota.
2) Penyatuan jamaah haji suami dan istri, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013.
3) Penyatuan jamaah haji anak dan orang tua, dengan ketentuan salah satunya sudah lunas dan pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 11 Juni 2013.
4) Nomor porsi jamaah haji yang masuk pada alokasi kuota tahap pertama dan perpanjangan, karena kegagalan sistem tidak dapat melunasi BPIH, yang dibuktikan dengan surat keterangan gangguan/kegagalan sistem dari BPS BPIH.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Pelunasan BPIH sisa kuota nasional ini akan dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 24 Juli 2014,” kata Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Ahda Barori.
“Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan sisa kuota nasional, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya untuk pemenuhan kuota masing-masing Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 22 Agustus 2014,” tambahnya.*