Sambungan artikel PERTAMA
Jawabnya, sudah 16 tahun status “haram tapi boleh” bagi vaksin polio (IPV) masih seperti sedia kala. Selama 16 tahun, apa yang dilakukan Pemerintah dan produsen vaksin untuk menyediakan vaksin halal?
Yang ada, seperti kita tahu, MUI kembali mengeluarkan fatwa “haram tapi boleh”. Yakni untuk vaksin MR.
Malahan, fatwa MUI selalu dijadikan bantalan untuk setiap program imunisasi. Tak peduli vaksin tersebut mengandung bahan haram atau tidak.
Kabar baiknya, MUI telah mengeluarkan sertifikat untuk dua merek vaksin. Keduanya untuk vaksin meningitis: Menveo (produksi Novartis) dan Mevac ACYW135 (produksi Tianyuan).
Sebagai catatan: Mevac ACYW135 pernah memiliki sertifikat halal pada 2010. Namun tidak memperpanjang sertifikat halalnya.
Sejak adanya vaksin meningitis halal, tidak ada lagi kasus penolakan vaksin meningitis yang menjadi syarat wajib untuk pengajuan visa umrah dan haji ke Arab Saudi ini.
Adanya label halal terbukti memberi jaminan dan ketenangan bagi umat Islam.
Dan, ternyata, vaksin yang suci dan halal bukan hal yang mustahil. Di sini dituntut keseriusan Pemerintah dan produsen terhadap hak absolut umat Islam akan vaksin halal. Apakah mereka serius?
Baca: MUI: Pemerintah Jangan Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal
Baru baru ini, PT Biofarma mengatakan sedang mengembangkan vaksin MR yang bebas dari bahan haram. (https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/08/21/pdtfc3384-bio-farma-akan-upayakan-vaksin-mr-halal)
Kata Corporate Secretary PT. Biofarma Bambang Herianto, pihaknya akan menggandeng MUI untuk memastikan kehalalan hasil akhir proyek vaksin MR ini.
Tapi Bambang mengingatkan, untuk mengganti unsur haram dengan unsur halal diperlukan riset yang tak sebentar. Perlu waktu 15 sampai 20 tahun, katanya.
Bagi penulis yang sudah melakukan peliputan soal isu halal sejak 2007, kata-kata : “Perlu waktu lama”. “Perlu waktu 15 sampai 20 tahun” itu seperti lagu lama.
Sang produsen vaksin polio IPV yang dapat cap haram tapi boleh, juga mengatakan hal yang sama belasan tahun lalu. Tetapi, mana hasilnya? Adakah upaya atau hasil yang bisa kita ketahui, barang secuil saja.
Baca: MUI Tegaskan Vaksin MR Haram
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Jangan sampai umat Islam selalu menjadi korban.
Karena kalau umat Islam tidak menuntut haknya akan obat dan vaksin halal, atau jika MUI selalu mengeluarkan fatwa haram tapi boleh karena darurat, maka produsen vaksin tak akan pernah peduli.
Mereka akan tetap memproduksi vaksin-vaksin dan obat-obatan berbahan haram. Kalau umat menolak, toh mereka tinggal bilang ini darurat. Bahan haram ini belum ada gantinya.
Kalau sudah begitu, MUI cuma bisa bilang “haram tapi boleh”, lagi.
Memangnya, para produsen vaksin itu mau membuat vaksin yang halal secara sukarela dan atas kesadaran sendiri?
Sebab itu, umat Islam jangan pernah berhenti menuntut hak mereka akan vaksin yang halal. Kalau bukan umat Islam yang peduli halal, siapa lagi yang mau ambil pusing?
Halal adalah hak umat, menyediakan vaksin halal adalah kewajiban Pemerintah yang tidak bisa ditawar.*
Penulis adalah wartawan